MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA).
Penyusunan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan kualitas air sungai sekaligus merumuskan strategi pengendalian pencemaran secara lebih terukur.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah, menjelaskan bahwa penyusunan RPPMA berjalan seiring dengan kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang selama ini rutin dilaksanakan pemerintah provinsi.
Ia mengatakan, pemantauan kualitas air sungai tetap dilakukan dua kali dalam setahun. Hasil pemantauan tersebut menjadi bahan penyusunan Indeks Kualitas Air (IKA), yang selanjutnya menjadi salah satu komponen dalam penilaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kaltim
“Terkait pemantauannya, kami tetap melaksanakan kegiatan pemantauan setiap tahun dengan frekuensi dua kali dalam setahun,” ujar Rudiansyah, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, penyusunan RPPMA tidak hanya bertujuan menggambarkan kondisi mutu air di sungai, tetapi juga memetakan berbagai faktor yang berpotensi menjadi sumber pencemaran.
Kajian dilakukan secara menyeluruh pada setiap daerah aliran sungai, mulai dari kawasan hulu hingga hilir, termasuk menghitung daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Rudiansyah menjelaskan, sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim, dokumen RPPMA akan difokuskan pada tiga sungai yang melintasi lebih dari satu kabupaten dan kota.
Setiap sungai nantinya akan dibagi ke dalam beberapa segmen agar karakteristik lingkungan di masing-masing wilayah dapat dianalisis secara lebih detail.
“Setiap segmen memiliki kondisi yang berbeda sehingga tidak dapat disamaratakan dalam penetapan mutu air,” terangnya.
Kawasan hulu yang relatif masih alami tentu memiliki karakteristik berbeda dibanding wilayah tengah maupun hilir yang dipengaruhi aktivitas permukiman, industri, serta berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.
Karena itu, penentuan kelas mutu air akan disesuaikan dengan kemampuan sungai menerima beban pencemaran tanpa mengurangi fungsi ekologisnya.
Hasil kajian tersebut, kata Rudiansyah, nantinya menjadi dasar dalam menyusun kebijakan perlindungan dan pengelolaan kualitas air pada setiap segmen sungai.
Melalui penyusunan RPPMA, DLH Kaltim berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang sama dalam menjaga kualitas tiga sungai utama di Kaltim.
“Dengan acuan itu, upaya pelestarian sumber daya air diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan,” tukasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan