MORFEM.ID, SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda mencatat sekitar 500 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Sebagian besar kasus PHK tersebut berasal dari sektor pertambangan, meski terdapat pula pekerja dari sektor lain yang mengalami kondisi serupa.
Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, mengatakan pihaknya terus mengawasi proses PHK agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting, kami memastikan pekerja yang terkena PHK mendapatkan seluruh haknya dari perusahaan, termasuk pesangon dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Yuyum saat di konfirmasi Morfem.id, Selasa (14/7/2026).
Selain hak yang diberikan perusahaan, pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memperoleh manfaat sesuai program yang diikuti. Salah satunya adalah manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan selama masa pencarian kerja apabila memenuhi persyaratan.
Yuyum menjelaskan, melalui program tersebut pekerja berhak memperoleh manfaat uang tunai selama masa tunggu, disertai akses pelatihan kerja dan layanan penempatan kerja.
Meski angka pekerja terdampak mencapai sekitar 500 orang, Yuyum menyebut tidak seluruh perusahaan melakukan PHK secara penuh. Beberapa di antaranya masih berada pada tahap efisiensi atau pengurangan tenaga kerja secara bertahap.
Di tengah kondisi tersebut, Disnaker Samarinda juga berupaya membuka peluang kerja baru melalui penyelenggaraan Job Fair yang dijadwalkan berlangsung pada 23-24 Juli 2026 di Samarinda. Sekitar 30 perusahaan diundang untuk berpartisipasi dengan menyediakan berbagai lowongan pekerjaan.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan yang ikut berpartisipasi dapat membuka lebih banyak kesempatan kerja sehingga masyarakat, termasuk pekerja yang terdampak PHK, memiliki peluang untuk kembali bekerja,” pungkas Yuyum. (RD)







Tinggalkan Balasan