MORFEM.ID, SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda menyatakan siap membuka rekam jejak aktivitas Log Server pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) apabila terdapat permintaan resmi dari Tim Pengawas SPMB.
Langkah itu disiapkan sebagai bagian dari upaya menelusuri setiap dugaan pelanggaran berdasarkan data digital yang tersimpan di dalam sistem.
Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin, menjelaskan instansinya hanya bertugas mengembangkan aplikasi sekaligus bertindak sebagai superadmin.
Sementara proses pemeriksaan dokumen, verifikasi data, hingga penetapan hasil seleksi sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah.
Menurutnya, apabila muncul laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB, Diskominfo akan bekerja sama dengan Tim Pengawas untuk melakukan penelusuran terhadap log server guna mengetahui seluruh aktivitas yang terjadi selama proses pendaftaran.
“Semua aktivitas di sistem terekam. Mulai dari waktu pendaftaran, operator yang melakukan verifikasi, hingga pihak yang memberikan validasi, semuanya bisa ditelusuri melalui log server,” ujar Suparmin saat dikonfirmasi Morfem.id, Senin (6/7/2026).
Ia mengatakan hasil penelusuran tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Tim Pengawas SPMB untuk kemudian diteruskan kepada Wali Kota Samarinda sebagai bahan laporan,” katanya.
Suparmin menjelaskan, secara teknis sistem akan menentukan titik geolokasi secara otomatis berdasarkan alamat yang diinput oleh calon peserta didik. Namun data tersebut belum langsung dinyatakan sah karena masih harus melewati tahapan verifikasi yang dilakukan secara berjenjang.
“Data akan diperiksa mulai dari operator sekolah, kepala sekolah, hingga Dinas Pendidikan sebelum akhirnya dinyatakan valid,” terangnya.
Ia menambahkan, sebelum aplikasi digunakan pada pelaksanaan SPMB tahun ini, Diskominfo telah melakukan serangkaian pengujian, mulai dari uji fungsi, pengujian keamanan sistem, hingga simulasi operasional di sejumlah lokasi di Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, aplikasi dinilai telah memenuhi standar operasional dan tidak ditemukan kendala pada fitur penentuan titik koordinat maupun fungsi utama lainnya.
Karena itu, Diskominfo menegaskan pemeriksaan terhadap log server hanya akan dilakukan apabila terdapat permintaan resmi dari Tim Pengawas SPMB sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran yang diterima.
“Dengan mekanisme tersebut, setiap proses pemeriksaan diharapkan berlangsung objektif, transparan, dan berbasis bukti digital,” tukasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan