MORFEM.ID, SAMARINDA – Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda, Suparmin, memastikan pihaknya siap melakukan penelusuran apabila ditemukan dugaan perubahan data dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili.
Penelusuran akan dilakukan melalui jejak digital (log) yang tersimpan di server apabila ada permintaan pemeriksaan dari Tim Pengawasan SPMB.
Pernyataan tersebut disampaikan Suparmin menanggapi aspirasi yang disampaikan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim bersama sejumlah orang tua calon siswa SMP yang mengadukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan SPMB jalur domisili ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.
Suparmin menjelaskan, pelaksanaan SPMB di Kota Samarinda telah disusun berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan sistem, pemerintah juga menerapkan pembagian kewenangan dalam pengelolaan aplikasi SPMB sehingga tidak ada satu pihak yang memiliki kendali penuh terhadap sistem.
Menurutnya, admin Diskominfo hanya bertugas membuat akun dan tidak memiliki akses untuk masuk ke database maupun mengubah data peserta. Sementara itu, proses verifikasi dilakukan oleh operator sekolah sesuai kewenangannya dan masih berada dalam pengawasan Disdikbud.
Ia menegaskan, setiap perubahan data yang terjadi di dalam sistem akan terekam secara otomatis. Misalnya, apabila jarak domisili calon siswa yang semula tercatat 1.200 meter kemudian berubah menjadi 1.100 meter, seluruh riwayat perubahan tersebut tetap tersimpan di server dan tidak dapat dihapus.
“Kalau memang ada perubahan data, jejaknya pasti ada. Semua aktivitas di sistem terekam di database sehingga dapat dibuktikan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan,” ujar Suparmin saat dikonfirmasi oleh Morfem.id, Senin (29/6/2026).
Ia menambahkan, akses terhadap database juga sangat terbatas. Bahkan, pejabat Diskominfo tidak dapat membuka data secara langsung karena harus melalui mekanisme audit. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sistem agar tidak ada pihak yang dapat mengubah data tanpa prosedur yang sah.
Suparmin mengatakan, apabila seluruh laporan dari masyarakat telah diterima dan Tim Pengawasan SPMB memerintahkan dilakukan pemeriksaan, Diskominfo siap membuka log aktivitas pada database.
“Dari proses tersebut akan terlihat identitas pendaftar, sekolah tujuan, titik koordinat, hingga seluruh riwayat perubahan data yang terjadi selama proses pendaftaran,” terangnya.
Selain mendukung proses audit, Diskominfo juga mengusulkan penyempurnaan mekanisme pengaduan masyarakat. Menurutnya, seluruh laporan sebaiknya disampaikan melalui sistem yang terdokumentasi secara digital, bukan melalui komunikasi pribadi atau telepon, seperti yang di alami oleh salah satu orang tua calon siswa.
Dengan cara itu, setiap pengaduan dapat diterima dalam satu kanal, diteruskan kepada Satgas melalui TWAP, lalu diverifikasi dan ditindaklanjuti secara lebih cepat, transparan, serta terdokumentasi dengan baik.
Ia memastikan Diskominfo siap mendukung proses penelusuran apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB jalur domisili. Menurutnya, seluruh aktivitas dalam sistem memiliki jejak digital yang dapat dijadikan dasar dalam proses verifikasi maupun pemeriksaan. (RD)







Tinggalkan Balasan