MORFEM.ID, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyiapkan tim gabungan untuk memastikan penerapan program parkir berlangganan berjalan sesuai aturan.
Kehadiran satuan tugas (Satgas) ini juga ditujukan untuk mencegah praktik pungutan liar dan parkir ilegal yang masih berpotensi terjadi di sejumlah titik.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan tim pengawasan tersebut akan melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dishub, Polresta Samarinda, Kodim 0901/Samarinda, hingga Kejaksaan Negeri Samarinda.
Satgas nantinya bertugas melakukan pengawasan, penertiban, sekaligus penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan sistem parkir berlangganan.
“Kami membentuk satgas lintas instansi agar pelaksanaan parkir berlangganan benar-benar berjalan sesuai ketentuan. Jika ada pihak yang tetap melakukan pungutan kepada pengguna yang sudah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan, tentu akan kami tindak,” ujar Manalu, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, sistem parkir berlangganan disiapkan untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian biaya bagi masyarakat. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk lokasi parkir di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda.
Menurut Manalu, masih munculnya juru parkir liar tidak hanya dipengaruhi lemahnya pengawasan, tetapi juga kebiasaan sebagian pengendara yang memarkir kendaraan di lokasi yang bukan peruntukannya. Kondisi itu membuka peluang bagi oknum memanfaatkan situasi untuk menarik biaya parkir secara ilegal.
“Kalau masyarakat masih parkir sembarangan, peluang munculnya parkir liar tetap ada. Karena itu kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan,” katanya.
Dishub juga masih menemukan kendaraan yang parkir di bahu jalan, terutama di kawasan perdagangan dan pusat aktivitas masyarakat, meski tersedia area parkir resmi di sekitar lokasi. Praktik tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Manalu menegaskan, tidak seluruh lokasi parkir di Samarinda akan menggunakan sistem parkir berlangganan. Area parkir yang dikelola pihak swasta, seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya, tetap menggunakan mekanisme yang ditetapkan masing-masing pengelola.
“Program ini hanya berlaku untuk parkir tepi jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sementara parkir yang dikelola swasta tetap mengikuti aturan masing-masing,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan kartu parkir berlangganan bukan berarti pengendara bebas memarkir kendaraan di sembarang tempat. Seluruh pengguna jalan tetap wajib mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk larangan parkir di trotoar, persimpangan, jembatan, maupun kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.
Untuk memperkuat pengawasan, Dishub membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Warga yang masih diminta membayar oleh oknum juru parkir meski telah memiliki kartu parkir berlangganan diminta segera melapor dengan menyertakan bukti pendukung.
“Apabila pengguna parkir berlangganan masih dimintai biaya oleh oknum juru parkir, segera laporkan disertai dokumentasi agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegas Manalu.
Melalui pembentukan satgas gabungan tersebut, Pemkot Samarinda berharap pelaksanaan parkir berlangganan dapat berlangsung lebih tertib, meminimalkan praktik parkir liar, serta memberikan pelayanan yang lebih aman, nyaman, dan transparan bagi masyarakat. (RD)







Tinggalkan Balasan