MORFEM.ID, SAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Dukungan itu disampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Samarinda, di ruang Rapat Gabungan Lantai 1, Kantor DPRD Samarinda, Kamis (25/6/2026).
Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih, mengatakan bahwa regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya penanganan dua penyakit menular yang masih menjadi perhatian utama di bidang kesehatan.
Menurut Ismed, TBC dan HIV merupakan dua penyakit menular yang masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Dalam pertemuan tadi kami menyampaikan perkembangan penanganan TBC dan HIV di Kota Samarinda. Hingga pertengahan tahun ini, pelaksanaan program berjalan sesuai target yang telah ditetapkan,” ujar Ismed saat dikonfirmasi Morfem.id usai rapat, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, capaian penanganan TBC dan HIV di Samarinda selama beberapa tahun terakhir tergolong baik. Berbagai program terus dilakukan, mulai dari pencegahan, promosi kesehatan, hingga pengobatan bagi penderita.
Terkait perkembangan kasus, Ismed menegaskan bahwa keberhasilan penanganan TBC dan HIV tidak hanya diukur dari penurunan jumlah penderita. Yang lebih penting adalah kemampuan menemukan kasus melalui skrining secara aktif.
“Semakin banyak kasus ditemukan melalui skrining, itu menunjukkan upaya deteksi dini berjalan dengan baik. Dengan begitu pasien bisa segera mendapatkan pengobatan dan risiko penularan dapat ditekan,” jelasnya.
Ia menambahkan, TBC saat ini juga menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat. Pada tahun lalu, Samarinda berhasil menemukan hampir 91 persen kasus TBC dari target yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, prinsip yang sama juga diterapkan dalam penanganan HIV, yakni memperkuat deteksi dini agar penderita dapat segera memperoleh layanan kesehatan.
Ismed menyebut, kelompok usia produktif menjadi kelompok yang paling banyak ditemukan mengalami TBC maupun HIV. Berdasarkan data Dinkes, kasus kedua penyakit tersebut dominan terjadi pada rentang usia 20 hingga 40 tahun.
Lebih lanjut, ia menilai keberadaan Perda akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperkuat kolaborasi berbagai pihak dalam menanggulangi TBC dan HIV.
“Penanganan TBC dan HIV tidak bisa hanya dilakukan sektor kesehatan. Dibutuhkan keterlibatan banyak pihak, sama seperti saat menghadapi pandemi COVID-19,” katanya.
Ismed juga mengungkapkan bahwa TBC dan HIV masih menjadi penyebab kematian tertinggi di antara penyakit menular. Pada tahun lalu, angka kematian akibat TBC di Samarinda tercatat sekitar 100 kasus. Sementara angka kematian akibat HIV juga masih menjadi perhatian.
Karena itu, Dinkes terus mengintensifkan skrining dan penemuan kasus sedini mungkin agar pasien dapat segera menjalani pengobatan dan mengurangi risiko kematian.
“Kami sangat mendukung apabila Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda karena akan memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan TBC serta HIV di Kota Samarinda,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan