MORFEM.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025–2026. Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditahan.
Penetapan itu tepat sehari setelah dilakukan perombakan terhadap ketiga eks pimpinan tersebut dari nakhoda BGN. Sejumlah kalangan bahkan mempertanyakan mengapa eks kepala dan wakil kepala BGN terlebih dahulu dicopot dari jabatannya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) asal Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menilai waktu penetapan tersangka tersebut menimbulkan kesan adanya upaya untuk menjauhkan tanggung jawab politik dari pemerintah terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Menurut Castro, apabila pemerintah ingin menunjukkan adanya pertanggungjawaban hukum dan politik secara utuh, maka proses hukum seharusnya dapat berjalan saat para pejabat terkait masih menjabat di BGN.
Penetapan tersangka yang dilakukan setelah pencopotan jabatan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa ada upaya untuk memisahkan persoalan hukum dari tanggung jawab politik atas penyelenggaraan program MBG.
“Kondisi ini memunculkan kesan seolah-olah ada upaya melepaskan tanggung jawab politik dari pemerintah terhadap persoalan yang terjadi di dalam program MBG,” ujar Castro saat diwawancarai oleh Morfem.id, Senin (8/6/2026).
Castro menyebut BGN yang memiliki otoritas menjalankan program MBG mesti dilihat sebagai bagian yang keliru sejak lahir. Karena program ini dinilai telah bermasalah sedari awal.
Sehingga, siapapun yang ditaruh sebagai pemegang otoritas menjalankan program MBG dalam hal ini BGN pasti akan menjadi masalah.
“Mengganti kepala BGN dengan malaikat sekalipun akan tetap menjadi masalah. Karena yang bermasalah bukan hanya struktur yang menjalankan tetapi program MBG memang sudah bermasalah sejak awal,” tegasnya.
Akademisi FH Unmul ini juga menyoroti temuan Kejagung terkait dugaan adanya konflik kepentingan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam rilis Kejagung disebutkan bahwa sejumlah pihak diduga mengarahkan penunjukan yayasan atau perusahaan tertentu sebagai mitra SPPG dengan imbalan. Hal tersebut memperkuat kekhawatiran yang selama ini muncul terkait tata kelola program MBG.
“Pertanyaannya, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap proses tersebut? Sejauh ini publik tidak melihat adanya sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah konflik kepentingan,” terangnya.
Apabila mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, konflik kepentingan yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Jadi persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan eks pimpinan BGN, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan program secara keseluruhan,” tegasnya.
Adanya pergantian pimpinan BGN yang kini dipimpin oleh Nanik Sudaryati Deyang, Castro menilai langkah tersebut belum tentu mampu menyelesaikan persoalan yang ada apabila tidak disertai perbaikan sistem dan tata kelola program.
Fokus utama seharusnya diarahkan pada evaluasi menyeluruh terhadap desain program MBG, bukan sekadar mengganti pejabat yang menjalankannya.
“Saya melihat problem utamanya tetap berada pada program itu sendiri. Karena itu, pembenahan harus dilakukan pada akar masalahnya, bukan hanya mengganti pejabat yang menjalankan program,” katanya.
Ia juga menyinggung kemungkinan Presiden tidak memperoleh informasi secara utuh mengenai persoalan yang terjadi di lapangan.
“Hanya ada dua jawaban antara Presiden memang tidak tau ataukah orang-orang yang berada di circlenya tau tapi tidak menyampaikan ke Presiden,” ucapnya.
Selain menyoroti tata kelola program, Castro juga mengkritisi proses penunjukan pimpinan BGN. Menurutnya, sejak awal posisi strategis tersebut belum sepenuhnya diisi oleh figur yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan program.
Ia menilai pemerintah perlu mengedepankan aspek profesionalisme dan keahlian dalam menentukan pejabat yang bertanggung jawab menjalankan program berskala nasional.
“Pergantian pimpinan tidak akan otomatis menyelesaikan masalah jika akar persoalannya tidak disentuh. Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh terhadap program MBG dan sistem pengawasannya,” pungkasnya. (RD)






Tinggalkan Balasan