MORFEM.ID, SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti persoalan lubang bekas tambang dalam peringatan Hari Anti Tambang (Hatam), pada 29 Mei 2026.
Dalam pernyataannya, Jatam menyebut sedikitnya 52 orang meninggal dunia di lubang bekas tambang batu bara di Kaltim, dengan mayoritas korban merupakan anak-anak.
Menurut Jatam Kaltim, banyak lubang tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi yang memadai dan tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan tambang. Mereka menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.
“52 korban jiwa bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah bukti gagalnya negara dan pemerintah daerah dalam menjamin keselamatan warga,” demikian pernyataan Jatam Kaltim dalam pers rilis momentum Hatam 2026.
Jatam juga mengkritik sikap Pemerintah Provinsi Kaltim yang dinilai belum mengambil langkah serius untuk menangani persoalan lubang tambang.
Mereka menilai belum ada tindakan tegas seperti pencabutan izin perusahaan yang lalai atau penghentian operasi terhadap perusahaan yang berulang kali menimbulkan korban.
Sorotan terbaru tertuju pada meninggalnya seorang anak berusia 9 tahun di lubang tambang milik PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Samarinda. Jatam menyebut kasus itu menambah jumlah korban meninggal di area konsesi perusahaan tersebut menjadi enam anak sejak 2012.
Menurut Jatam, tragedi di lubang tambang bukanlah kecelakaan biasa, melainkan akibat dari kelalaian perusahaan dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kewajiban reklamasi serta pascatambang.
Di sisi lain, Jatam menilai pemerintah masih terus membuka ruang bagi investasi industri ekstraktif, sementara masyarakat di sekitar tambang justru kehilangan ruang hidup, lahan, hingga anggota keluarga akibat dampak aktivitas pertambangan.
Dalam peringatan Hatam 2026, Jatam Kaltim mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret di antaranya menetapkan status darurat lubang tambang di Kaltim, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang.
Kemudian, mencabut izin perusahaan yang terbukti lalai, serta menindak secara pidana korporasi maupun pihak yang dianggap melakukan pembiaran.
Jatam juga meminta adanya pemulihan ruang hidup masyarakat dan penghentian ekspansi industri ekstraktif yang dinilai terus memperparah kerusakan lingkungan di Kaltim. (RD)







Tinggalkan Balasan