MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) masih berupaya menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait puluhan kendaraan dinas yang belum dikembalikan.
Sebanyak 48 unit kendaraan yang masih dikuasai pihak tertentu kini menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing untuk ditertibkan.
Inspektur Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Pranata, mengatakan setiap OPD telah diminta mengambil langkah administratif dengan mengirimkan surat kepada pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tersebut. Hal itu dilakukan karena aset berada di bawah pengelolaan masing-masing perangkat daerah.
“Sejauh yang kami pantau, setiap dinas sudah menyampaikan surat kepada pihak yang bersangkutan. Karena aset itu berada di bawah penguasaan OPD, maka penertibannya juga menjadi tanggung jawab OPD tersebut,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, Inspektorat tidak lagi terlibat langsung dalam proses penarikan kendaraan. Apabila upaya administratif tidak membuahkan hasil hingga batas waktu yang ditentukan, OPD dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai aturan, termasuk meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau nantinya kendaraan tetap tidak dikembalikan, ada mekanisme lanjutan yang bisa ditempuh. OPD dapat meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” katanya.
Menurut Irfan, penarikan secara paksa merupakan pilihan terakhir setelah berbagai langkah persuasif dan administratif dilakukan. Seluruh proses, lanjutnya, harus tetap mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Selain persoalan kendaraan dinas, Inspektorat juga menyoroti sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kaltim yang menjadi perhatian BPK. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal terhadap beberapa pengadaan yang ikut menjadi objek pemeriksaan.
Temuan tersebut di antaranya berkaitan dengan pengadaan rumah dinas serta kendaraan yang dinilai tidak sesuai dengan standar harga satuan.
“Untuk temuan yang juga sedang ditangani Inspektorat Jenderal, kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari sana nanti akan diketahui rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” jelasnya.
Irfan menambahkan, pengawasan sebenarnya telah dilakukan sejak tahap perencanaan anggaran melalui proses reviu terhadap usulan kegiatan dari seluruh OPD agar sesuai dengan kebutuhan dan standar biaya yang berlaku.
Meski demikian, ia mengakui proses pengawasan sering kali terkendala waktu pembahasan APBD yang terbatas. Dalam waktu singkat, Inspektorat harus memeriksa ribuan usulan kegiatan dari berbagai perangkat daerah.
“Waktu untuk melakukan reviu sering kali sangat terbatas, sementara jumlah usulan yang harus diperiksa sangat banyak. Karena itu, kedisiplinan dalam penyusunan jadwal penganggaran perlu terus diperbaiki agar pengawasan bisa lebih optimal,” tandasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan