MORFEM.ID, SAMARINDA – Pihak kepolisian menyebut jumlah masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan laporan yang masuk, jumlah korban diperkirakan telah mencapai sekitar 3.000 jamaah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp95,22 miliar. Hal tersebut disampaikan saat pihaknya menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI.
“Potensi kerugian yang memungkinkan nilai tersebut masih lebih besar lagi karena dari layanan pengaduan yang kami buka, korban terus bertambah,” ujar Iman di Ruang Rapat DPR RI, Kamis (18/6/2026).
Iman menjelaskan, dugaan modus yang dilakukan pengelola Hanania Travel berawal dari strategi pemasaran yang masif melalui berbagai platform media sosial. Promosi tersebut turut melibatkan sejumlah influencer dan figur publik untuk menarik minat calon jamaah.
Menurutnya, sejumlah pihak yang terlibat dalam promosi tersebut juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
“Ini dilakukan oleh pengelola Hanania Group untuk menarik para korban sehingga korban tertarik menggunakan jasa travel umrah dari milik saudara tersangka,” katanya.
Ia menyebut, uang yang disetorkan para jamaah diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk keperluan keberangkatan sesuai tujuan awal.
Dana tersebut diduga dialihkan untuk membiayai kebutuhan lain, termasuk menutup biaya keberangkatan jamaah sebelumnya, pembayaran gaji, hingga operasional perusahaan.
Kondisi tersebut membuat perusahaan diduga menjalankan pola keuangan dengan sistem menutup kewajiban lama menggunakan pemasukan baru.
Lebih lanjut, pihak travel sempat menyampaikan alasan pembatalan keberangkatan jamaah karena adanya kondisi darurat akibat situasi di kawasan Timur Tengah. Namun polisi menemukan bahwa persoalan keberangkatan jamaah sudah terjadi sejak 2023.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi juga tengah mengkaji penerapan pasal pidana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Sementara ini kami masih melakukan pendalaman dan penerapan dengan Pasal 486 KUHPidana dan 492 KUHPidana,” tandas Iman. (RD)







Tinggalkan Balasan