MORFEM.ID, SAMARINDA – Ketua Presidium Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI) sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah berlangsung selama 16 tahun harus segera dituntaskan.
Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Diskusi Tematik Seri 2 bertajuk “Masyarakat Adat, Konservasi dan Perubahan Iklim” yang digelar di Gedung Masjaya, Ruang Teater Lantai 3 Unmul, Selasa (7/7/2026).
Yance menjelaskan, selama ini pengaturan mengenai masyarakat adat masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral, seperti bidang kehutanan, perkebunan, dan desa.
Namun, berbagai aturan tersebut dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, terutama terkait pengakuan hak atas wilayah dan sumber daya alam.
“RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat menutup berbagai kelemahan regulasi yang selama ini belum mampu melindungi hak-hak masyarakat adat,” ujar Yance saat di konfirmasi Morfem.id, Selasa (7/7/2026).
Ia mengatakan, salah satu persoalan yang paling sering dihadapi masyarakat adat adalah ketidakpastian atas hak kepemilikan tanah dan wilayah adat.
Tidak sedikit masyarakat yang telah menetap secara turun-temurun di suatu kawasan, namun kemudian harus kehilangan ruang hidup karena wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan atau diberikan izin untuk kegiatan pertambangan maupun perkebunan.
“Padahal mereka sudah tinggal di sana selama puluhan bahkan ratusan tahun. Situasi seperti ini tentu tidak adil dan bertentangan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan negara melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat adat,” katanya.
Menurut Yance, lambatnya pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak lepas dari anggapan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat adat dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Paradigma tersebut, kata dia, perlu diubah.
Ia menegaskan, pembangunan ekonomi tidak hanya berorientasi pada kepentingan pemerintah maupun pelaku usaha, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar sumber daya alam.
“Masyarakat adat pada dasarnya tidak menolak investasi. Yang mereka inginkan adalah hak-haknya tetap dihormati, kesejahteraan mereka terjamin, dan lingkungan tidak mengalami kerusakan,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai perlindungan terhadap masyarakat adat bukan merupakan hambatan bagi pembangunan, melainkan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Yance juga menyebut dukungan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat terus menguat. Tidak hanya datang dari masyarakat adat, tetapi juga organisasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi.
Menurutnya, belum disahkannya RUU tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan DPR. Ia menilai kondisi tersebut ironis karena berbagai regulasi untuk kelompok rentan lain telah lebih dulu disahkan, sementara masyarakat adat hingga kini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perlindungan hak-haknya.
“Sudah saatnya negara memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat melalui undang-undang yang secara khusus melindungi hak-hak mereka,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan