MORFEM.ID, SAMARINDA – Pusat Studi Konstitusi (Pusdiksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi tata kelola pemerintahan di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pusdiksi menilai konstitusi saat ini belum sepenuhnya dijadikan pedoman etik dan hukum tertinggi dalam menjalankan pemerintahan.
Ketua Pusdiksi FH Unmul Harry Setya Nugraha mengatakan, reformasi 1998 memang menjadi tonggak penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Namun setelah hampir tiga dekade berjalan, masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
Menurutnya, di tingkat pusat muncul berbagai persoalan seperti melemahnya moralitas konstitusi, menurunnya kualitas demokrasi, lemahnya akuntabilitas penyelenggara negara, hingga persoalan integritas penegakan hukum.
Kondisi itu dinilai terlihat dari praktik penggunaan hukum dan konstitusi untuk kepentingan politik kekuasaan.
“Konstitusi seharusnya tidak hanya dijadikan alat legitimasi politik kekuasaan, tetapi benar-benar menjadi pedoman etik dan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Harry, Kamis (21/5/2026).
Ia juga menyoroti melemahnya mekanisme checks and balances antar lembaga negara serta semakin sempitnya ruang partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan.
Menurutnya, kritik dari masyarakat sipil kerap mendapat respons represif melalui instrumen hukum maupun kekuasaan.
“Kami melihat kualitas demokrasi dan mekanisme pengawasan antar lembaga negara semakin melemah, sementara ruang partisipasi publik dalam proses kebijakan justru semakin menyempit,” katanya.
Selain itu, demokrasi dinilai semakin bergerak ke arah prosedural dan elitis akibat dominasi oligarki politik dan ekonomi dalam proses pengambilan keputusan.
Situasi tersebut, menurut Pusdiksi, diperparah dengan menurunnya independensi lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas demokrasi.
Di tingkat daerah, khususnya di Kalimantan Timur, Pusdiksi menilai pelaksanaan otonomi daerah juga menghadapi tantangan serius.
Desentralisasi yang awalnya diharapkan memperkuat kemandirian daerah justru mengalami kecenderungan resentralisasi kewenangan oleh pemerintah pusat.
Beberapa sektor strategis seperti investasi, perizinan, dan pengelolaan sumber daya alam disebut semakin banyak dikendalikan pemerintah pusat.
Akibatnya kata Harry , ruang pemerintah daerah untuk menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhan dan karakteristik lokal menjadi semakin terbatas.
“Di daerah, khususnya di Kalimantan Timur, semangat otonomi daerah menghadapi tantangan karena banyak kewenangan strategis kembali ditarik ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Melalui sikap akademik tersebut, Pusdiksi FH Unmul mendesak seluruh penyelenggara kekuasaan di pusat maupun daerah agar kembali menempatkan konstitusi sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan serta menjaga kualitas demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
“Pemerintah pusat dan daerah harus kembali menempatkan konstitusi sebagai dasar utama dalam menjalankan kekuasaan agar demokrasi dan penegakan hukum tetap terjaga,” tutup Harry. (RD)







Tinggalkan Balasan