MORFEM.ID, SAMARINDA – Pusat Studi Konstitusi (PUSDIKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak keliru menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut PUSDIKSI FH Unmul, putusan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi anggaran pendidikan yang diwajibkan konstitusi.
Ketua PUSDIKSI FH Unmul, Harry Setya Nugraha, menjelaskan bahwa setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, muncul berbagai penafsiran yang dinilai berpotensi menyimpang dari maksud putusan tersebut.
Dalam putusannya, MK memang memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028 agar pendanaan Program MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Namun, menurut Harry, masa transisi itu tidak berarti pemerintah bebas menempatkan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan tanpa memperhatikan batasan konstitusional.
“Pemerintah dan DPR wajib mematuhi bukan hanya amar putusan, tetapi juga seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Harry dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026).
Harry menilai anggapan bahwa pemerintah masih dapat memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan hingga 2028 tanpa syarat merupakan tafsir yang tidak sesuai dengan semangat putusan MK.
Ia juga menegaskan bahwa waktu penyesuaian yang diberikan MK merupakan masa transisi untuk memperbaiki sistem penganggaran agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, bukan bentuk pengecualian terhadap kewajiban mematuhi putusan.
Harry juga mengingatkan, apabila pemerintah dan DPR masih menempatkan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027, maka langkah tersebut hanya dapat dibenarkan apabila tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang wajib dipenuhi, yakni minimal 20 persen dari APBN maupun APBD sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Lebih lanjut, kata dia, menilai menjaga kemurnian tafsir terhadap putusan MK merupakan tanggung jawab bersama.
“Penyimpangan tafsir tidak hanya berpotensi berdampak pada sektor pendidikan, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk terhadap pelaksanaan putusan MK di masa mendatang. Sebaliknya, kepatuhan secara utuh terhadap putusan MK dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga supremasi konstitusi di Indonesia,” terangnya.
Dalam pernyataan resminya, PUSDIKSI FH Unmul menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Pertama, mendesak pemerintah dan DPR agar tidak melakukan penafsiran yang menyimpang dalam penyusunan APBN 2027.
Kedua, menegaskan bahwa masa transisi hingga 2028 tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi kewajiban negara memenuhi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen.
Ketiga, mendorong pemerintah menyusun skema transisi pendanaan MBG yang akuntabel dan transparan tanpa mengabaikan hak konstitusional masyarakat atas pendidikan.
Keempat, mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, serta masyarakat luas untuk mengawal proses penyusunan APBN 2027 agar tetap sejalan dengan putusan MK. (RD)







Tinggalkan Balasan