MORFEM.ID, PATI – Rasa penyesalan kini dirasakan Ashari (52), terduga pelaku pencabulan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati.
Setelah beberapa hari melarikan diri, ia akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian dan mengakui perbuatannya usai menjalani pemeriksaan mendalam.
Melansir Liputan6.com, Ashari ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Sat Reskrim Polresta Pati di tempat persembunyiannya di Petilasan Eyang Gunungsari, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah upaya pelarian pelaku dari kejaran aparat kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, pelaku mulai terbuka mengakui perbuatannya saat dalam perjalanan dari Wonogiri menuju Pati.
Dalam pemeriksaan, Ashari mengaku khilaf dan menyatakan bertobat.“Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat,” ujar Kompol Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Tersangka baru mengakui melakukan tindakan asusila terhadap satu orang santriwati. Korbannya yakni yang telah melapor secara resmi kepada polisi.
“Dari tersangka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara, yang diakui baru satu korban, yaitu pelapor,” terang Dika.
Sementara itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menambahkan, total terdapat lima korban yang telah teridentifikasi berdasarkan hasil penyidikan polisi.
“Awalnya terdapat empat korban yang membuat laporan, serta satu saksi korban,” ungkap Jaka.
Namun dari ketiga korban tersebut, sambung Jaka, akhirnya mencabut laporannya. Padahal sebelumnya, ketiga korban sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Jumlah korban yang sudah kami periksa ada lima orang. Satu korban pelapor, satu saksi korban, dan tiga korban lain yang sempat membuat laporan namun kemudian mencabut keterangannya,” tutur Jaka.
Jaka menyebut bahwa semua korban mengaku mengalami perlakuan dengan modus yang berbeda-beda. Polisi juga memastikan dalam kasus tersebut tidak ditemukan persetubuhan.
“Korban mengalami tindakan yang sama, hanya caranya berbeda. Tidak sampai persetubuhan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban kerap diminta memijat tubuh pelaku dengan alasan pegal. Justru situasi itu diduga dijadikan celah bagi pelaku untuk melakukan tindakan asusila.
“Pelaku melakukan tindakan itu sekitar 10 kali. Modusnya sama, meminta korban memijat lalu memaksa korban melakukan perbuatan asusila,” pungkas Jaka. (RD)







Tinggalkan Balasan