MORFEM.ID, JAKARTA – Serikat Pekerja Kampus (SPK) kembali melanjutkan langkah judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang lanjutan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 digelar pada Senin (25/5/2026) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait yang mendukung gugatan tersebut.
Dalam sidang itu, SPK menggugat konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen yang dinilai tidak memberikan kepastian mengenai standar upah minimum bagi dosen di Indonesia.
Sebanyak sembilan pihak turut menyatakan dukungan terhadap gugatan tersebut, di antaranya Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (Sejagad), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI), Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP45), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), serta Melbourne Bergerak.
Dalam keterangan persnya, SPK menilai frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dalam UU Guru dan Dosen masih multitafsir dan tidak merujuk secara jelas pada standar Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi tersebut disebut membuka ruang eksploitasi terhadap tenaga pendidik di perguruan tinggi.
“Dosen dituntut mengabdi penuh dengan kompensasi yang tidak manusiawi,” tulis SPK dalam materi persidangan.
SPK meminta MK menafsirkan ketentuan tersebut agar gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Diaspora Soroti Rendahnya Upah Dosen
Sorotan lain dalam persidangan datang dari kelompok diaspora “Melbourne Bergerak” yang mewakili lebih dari 300 mahasiswa pascasarjana dan peneliti Indonesia di Australia.
Mereka menyampaikan kekhawatiran terkait rendahnya kesejahteraan dosen di Indonesia yang dinilai dapat memicu krisis regenerasi akademisi. Banyak mahasiswa Indonesia di luar negeri disebut mulai ragu kembali ke Tanah Air untuk menjadi dosen karena persoalan penghasilan yang tidak layak.
Dalam paparannya, kelompok tersebut mengungkapkan hasil survei internal yang menunjukkan 61 persen mahasiswa pascasarjana Indonesia di Melbourne kehilangan minat menjadi dosen di Indonesia, sementara 29 persen lainnya masih ragu untuk kembali.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi mendorong hilangnya talenta akademik Indonesia akibat minimnya jaminan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Dugaan “Perbudakan Administratif”
Sementara itu, Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 (SDK UP45) juga menyoroti persoalan administrasi ketenagakerjaan di kampus, khususnya praktik “surat lolos butuh” yang dinilai membatasi mobilitas kerja dosen.
SDK UP45 menyebut praktik tersebut memungkinkan kampus menahan atau menolak perpindahan homebase dosen meskipun dosen telah menyelesaikan kewajibannya dan tidak lagi memiliki ikatan dinas.
Mereka menilai kondisi itu memperparah posisi tawar dosen yang telah mengalami tekanan akibat rendahnya upah.
Sidang lanjutan judicial review ini disebut menjadi bentuk solidaritas berbagai organisasi akademik dan pekerja kampus dalam memperjuangkan kepastian hukum serta perlindungan kesejahteraan dosen di Indonesia.







Tinggalkan Balasan