MORFEM.ID, JAKARTA — Serikat Pekerja Kampus (SPK) kembali melanjutkan perjuangannya dalam judicial review Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara bernomor 272/PUU-XXIII/2025 itu dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026.
Dalam agenda persidangan mendatang, SPK akan menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk memberikan keterangan guna memperkuat gugatan mengenai jaring pengaman minimum upah dosen di Indonesia. Beberapa pihak yang akan turut hadir di antaranya Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Serikat Pekerja Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), serta kelompok Melbourne Bergerak.
SPK menilai perjuangan tersebut penting sebagai langkah konkret dalam menjaga martabat profesi dosen dan memperjuangkan hak atas penghidupan yang layak bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi.
“Langkah ini menunjukkan kuatnya solidaritas berbagai pihak dalam mendukung perjuangan kesejahteraan dosen di Indonesia,” tulis SPK dalam keterangannya.
Selain menghadirkan pihak terkait, SPK juga mengapresiasi dukungan sejumlah elemen yang bersedia memberikan amicus curiae atau sahabat pengadilan guna memperkuat argumentasi judicial review UU Guru dan Dosen tersebut.
Dalam unggahan resminya, SPK turut mengundang dosen dari seluruh Indonesia serta media massa untuk menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi. Kehadiran publik dinilai penting untuk menunjukkan besarnya dukungan terhadap gugatan yang diajukan.
“Banyak pihak mendukung agar Mahkamah mengabulkan seluruh petitum yang diajukan SPK demi masa depan profesi dosen se-Indonesia,” lanjut pernyataan itu.
Tidak hanya itu, SPK juga membuka dukungan publik melalui donasi untuk membantu perjuangan hukum yang sedang berlangsung. Donasi dapat dilakukan melalui QRIS maupun transfer bank yang telah disediakan organisasi tersebut.
Perjuangan judicial review ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah sorotan terhadap kesejahteraan dosen dan tenaga pendidik perguruan tinggi yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketimpangan penghasilan hingga minimnya perlindungan kerja. (RD)







Tinggalkan Balasan