JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan spesial bagi pengguna transportasi publik. Dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional 2026, tarif layanan Transjakarta ditetapkan hanya Rp1 untuk seluruh rute, Jumat (24/4/2026).
Melansir KOMPAS.TV, Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani menjelaskan bahwa tarif khusus tersebut berlaku selama satu hari penuh. Waktu berlaku: pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Berlaku untuk seluruh layanan:
* Bus Rapid Transit (BRT)
* Non-BRT
“Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan,” ujar Ayu dikutip Antara, Kamis (23/4/2026).
Meski ada tarif spesial, beberapa layanan tetap mengikuti kebijakan sebelumnya, yakni gratis.
* Mikrotrans
* Transjakarta Cares (Transcare)
* Layanan khusus penerima manfaat
Ketiga layanan tersebut tetap dikenakan tarif Rp0 sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Momentum Hari Angkutan Nasional dimanfaatkan sebagai langkah strategis untuk membangun kebiasaan baru masyarakat dalam menggunakan transportasi publik.
Ayu menegaskan, Transjakarta terus berkomitmen menghadirkan layanan yang aman, nyaman, dan inklusif.
“Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, tidak hanya pada peringatan Hari Angkutan Nasional, tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup mobilitas sehari-hari yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” tuturnya.
Dengan tarif hanya Rp1, masyarakat Jakarta dan sekitarnya punya peluang besar untuk mencoba layanan transportasi publik tanpa beban biaya. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. (RD)







Tinggalkan Balasan