MORFEM.ID, SAMARINDA – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 202/PUU-XXIII/2025 memang memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan hilirisasi pertambangan.
Namun, putusan tersebut dinilai belum cukup untuk menjamin tata kelola sektor pertambangan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui skema prioritas untuk hilirisasi harus lebih dulu mengutamakan peningkatan nilai tambah serta pemenuhan kebutuhan rantai pasok di dalam negeri. Setelah kebutuhan domestik terpenuhi, barulah rantai pasok global dapat dipertimbangkan.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, mengatakan putusan tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya alam. Namun, menurutnya, perubahan redaksi dalam undang-undang saja tidak cukup menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi.
“Kalau hilirisasi memang ditujukan untuk memperkuat industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor, maka harus ada aturan yang secara tegas mengutamakan nilai tambah domestik. Selain itu, perlu ada sanksi yang jelas bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut,” ujar Aryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Menurut PWYP Indonesia, tantangan terbesar justru berada pada tata kelola pertambangan. Organisasi tersebut menilai perubahan frasa dalam undang-undang tidak akan banyak berarti apabila mekanisme pemberian izin tambang masih belum transparan, objektif, dan akuntabel.
Aryanto mengingatkan, skema pemberian izin secara prioritas berpotensi menjadi celah munculnya izin tambang baru tanpa pengawasan yang memadai. Padahal, aktivitas pertambangan di Indonesia dinilai sudah berlangsung sangat masif dan memberikan dampak terhadap lingkungan.
Karena itu, PWYP Indonesia mendorong pemerintah mempertimbangkan moratorium sementara penerbitan izin tambang baru hingga sistem pengelolaan pertambangan diperbaiki.
Selain itu, PWYP juga mengingatkan agar syarat hilirisasi tidak hanya menjadi formalitas bagi perusahaan untuk memperoleh izin prioritas.
Aryanto mencontohkan pengalaman pada program hilirisasi batu bara. Saat itu, sejumlah perusahaan lebih dulu memperoleh perpanjangan izin usaha, sementara komitmen membangun proyek hilirisasi baru sebatas janji di atas kertas.
Akibatnya, pemerintah kesulitan memastikan komitmen tersebut benar-benar dijalankan. Di sisi lain, PWYP menilai pelaksanaan hilirisasi nikel juga masih menyisakan berbagai persoalan.
Meski Indonesia menjadi salah satu produsen nikel terbesar dunia, sebagian besar produk yang diekspor masih berupa bahan setengah jadi. Produk akhir, seperti kendaraan listrik, justru diproduksi di luar negeri dan kembali dipasarkan ke Indonesia.
Menurut PWYP, kondisi tersebut menunjukkan bahwa hilirisasi belum sepenuhnya memberikan nilai tambah maksimal bagi perekonomian nasional.
Tak hanya itu, pengembangan kawasan industri nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, dan Halmahera, Maluku Utara, juga disebut memunculkan berbagai persoalan lingkungan dan sosial.
Di antaranya deforestasi, pencemaran udara dan air, tingginya emisi dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, hingga dampak terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat.
PWYP juga menyoroti rencana hilirisasi batu bara melalui proyek gasifikasi menjadi dimethyl ether (DME). Berdasarkan kajian Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), proyek tersebut dinilai belum layak secara ekonomi karena biaya produksinya lebih tinggi dibandingkan impor LPG.
Selain itu, proyek tersebut dinilai berpotensi membebani keuangan negara dan tidak sejalan dengan upaya transisi menuju energi bersih.
Peneliti PWYP Indonesia, Wicitra Diwasasri, mengingatkan agar kebijakan hilirisasi tidak hanya memperpanjang pola eksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan hilirisasi benar-benar mendukung pembangunan industri dalam negeri, meningkatkan penguasaan teknologi, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar ekspor bahan tambang.
PWYP Indonesia juga meminta pemerintah memastikan seluruh aturan turunan dari putusan MK, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, selaras dengan putusan tersebut. Organisasi itu berharap regulasi ke depan tidak hanya mengutamakan kebutuhan dalam negeri, tetapi juga memuat sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memasok kebutuhan domestik.
Di akhir keterangannya, PWYP menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan investasi, tetapi juga harus memperhatikan keadilan sosial, perlindungan lingkungan, serta komitmen Indonesia terhadap pengendalian perubahan iklim.
Dengan demikian, manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar wilayah tambang dan kawasan industri. (RD)







Tinggalkan Balasan