Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

Pramono Sebut Kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Belum Berubah

Avatar super admin
super admin
Mei 13, 2026
Pramono Sebut Kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Belum Berubah

MORFEM.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota selama belum ada keputusan presiden (Keppres).

Melansir ANTARA, hal ini disampaikan Pramono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu di DKI Jakarta,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, keputusan MK tersebut memang masih dijalankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pihaknya pun masih menyebut Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan keputusan MK, ini sebagai bagian penegasan dari itu,” ujar Pramono.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

MK menekankan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum, MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU DKJ.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 73 UU DKJ.

Hakim MK Adies Kadir menyampaikan, pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan oleh Presiden.

Status tersebut berlaku selama Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum diterbitkan. (RD)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • Puan Maharani Soroti Ancaman Hantavirus dan Kesiapan Layanan Kesehatan

    Puan Maharani Soroti Ancaman Hantavirus dan Kesiapan Layanan Kesehatan

    Mei 15, 2026
  • Nilai Tukar Rupiah Sentuh Rp17.600 per Dolar AS, Ini Faktor Pemicunya

    Nilai Tukar Rupiah Sentuh Rp17.600 per Dolar AS, Ini Faktor Pemicunya

    Mei 15, 2026
  • Purbaya Nilai Angka Pertumbuhan 5,61 Persen Jadi Sinyal Daya Beli Stabil

    Purbaya Nilai Angka Pertumbuhan 5,61 Persen Jadi Sinyal Daya Beli Stabil

    Mei 15, 2026
  • Dennis Lim Ungkap Kemudahan Akses ke Indonesia Dimanfaatkan Pelaku Judi Online

    Dennis Lim Ungkap Kemudahan Akses ke Indonesia Dimanfaatkan Pelaku Judi Online

    Mei 15, 2026
  • Meutya Hafid Ungkap Ratusan Ribu Anak di Indonesia Terdampak Judi Online

    Meutya Hafid Ungkap Ratusan Ribu Anak di Indonesia Terdampak Judi Online

    Mei 15, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (33)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (7)
  • Ekonomi (3)
  • Hukum (5)
  • Internasional (12)
  • Kaltim (20)
  • Lingkungan (1)
  • Nasional (107)
  • Olahraga (3)
  • Opini (1)
  • Politik (1)
  • Samarinda (4)

Archives

  • Mei 2026 (82)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • Puan Maharani Soroti Ancaman Hantavirus dan Kesiapan Layanan Kesehatan

    Puan Maharani Soroti Ancaman Hantavirus dan Kesiapan Layanan Kesehatan

    Mei 15, 2026
  • Nilai Tukar Rupiah Sentuh Rp17.600 per Dolar AS, Ini Faktor Pemicunya

    Nilai Tukar Rupiah Sentuh Rp17.600 per Dolar AS, Ini Faktor Pemicunya

    Mei 15, 2026
  • Purbaya Nilai Angka Pertumbuhan 5,61 Persen Jadi Sinyal Daya Beli Stabil

    Purbaya Nilai Angka Pertumbuhan 5,61 Persen Jadi Sinyal Daya Beli Stabil

    Mei 15, 2026

Categories

  • Advertorial (33)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (7)
  • Ekonomi (3)
  • Hukum (5)
  • Internasional (12)
  • Kaltim (20)
  • Lingkungan (1)
  • Nasional (107)
  • Olahraga (3)
  • Opini (1)
  • Politik (1)
  • Samarinda (4)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top