JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons penetapan tersangka Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 16 April 2026.
Melansir Liputan6.com, menurutnya, peristiwa ini tidak lepas dari kelalaian Panitia Seleksi (Pansel) dan DPR yang meloloskan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI.
“Semua ini tidak terlepas dari salah dan teledornya Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI (ORI) dikarenakan rekam jejak HS selama menjabat komisioner ORI sangatlah buruk,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, saat ada permohonan rekomendasi atas perkara yang benar-benar terjadi dugaan mal-administrasi, malah justru tidak mendapatkan pelayanan.
Ia menduga, hal itu karena tidak adanya uang pelicin atau gratifikasi.
Selain itu, Boyamin mengaku mendapat informasi kinerja buruk Hery Susanto sudah sejak lama, dari seorang anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2016-2021 dan 2021-2026.
“Anggota ini telah berusaha memberikan masukan kepada Panitia Seleksi dan Komisi II DPR untuk menggugurkan HS namun gagal dan bahkan HS lolos diangkat jadi Ketua ORI,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga sempat memberikan masukan kepada Pansel pada Oktober 2025. Namun, hasilnya nihil dan Hery Susanto tetap diloloskan.
Boyamin membeberkan, sebelum tergabung di Ombudsman, Hery aktif di LSM BPJS Watch. Menurutnya, integritasnya lebih mudah luntur dan sudah diketahui oleh internal Ombudsman.
“Mestinya gampang Pansel dan Komisi II DPR melacak kinerja buruk HS selama jabat Komisioner ORI 2021-2026 sehingga mestinya HS gugur. Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai ketua ORI,” tegasnya.
Selain itu, Boyamin juga menuntut Kejagung untuk terus mengembangkan dugaan suap yang diterima oleh Hery Susanto terkait tata kelola pertambangan nikel.
Kejagung harus menelusuri jejak Hery Susanto saat melakukan pertemuan dengan pengusahan tambang tersebut.
“Kejagung harus menelusuri jejak-jejak HS dalam melakukan pertemuan-pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran dikarenakan HS sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta,” tegasnya.
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).
“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief kepada wartawan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.
Kasus ini bermula saat PT TSHI bermasalah dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar bersama HS untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman.
Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Dalam proses itu, HS diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan