JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan anggota DPR RI, Ashraff Abu, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat istrinya, Fadia Arafiq.
Penelusuran difokuskan pada posisinya sebagai komisaris sekaligus pemegang saham di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Melansir Inilah.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali lebih dalam soal kepemilikan perusahaan serta peran Ashraff di dalamnya.
“Dalam pemeriksaan terhadap saudara ASH yang juga merupakan suami dari Bupati, kami dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut. Bagaimana peran sebagai komisaris, kemudian bagaimana peran seorang ASH ini yang memiliki saham mayoritas di perusahaan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengingat posisi Ashraff sebagai pihak yang memiliki kendali di perusahaan dimaksud.
“Tentunya, terlebih dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB, peran-perannya termasuk berkaitan dengan dugaan aliran uang,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, Ashraff Abu tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan serta orang kepercayaannya. Secara paralel, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
OTT tersebut menjadi yang ketujuh sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari berselang, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi konflik kepentingan. Perusahaan milik keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya, disebut memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari proyek tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar mengalir kepada Direktur PT RNB yang juga disebut sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar lainnya merupakan dana tunai yang belum dibagikan. (RD)







Tinggalkan Balasan