MORFEM.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Menurutnya, pelaksanaan pilkada tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo dalam keterangan resminya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya ketentuan yang diuji. MK juga menilai alasan yang diajukan para pemohon belum memenuhi syarat sebagaimana batas penalaran yang wajar.
Untuk memperkuat pertimbangannya, MK merujuk pada sejumlah putusan terdahulu, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan-putusan tersebut, MK telah menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dengan tetap memperhatikan daerah yang memiliki status khusus atau istimewa.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang dilakukan secara langsung dan demokratis.
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat frasa tersebut masih berpotensi menimbulkan multitafsir. Menurut mereka, ketentuan itu dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi, sehingga dikhawatirkan menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
Mereka juga meminta MK memberikan penegasan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat demi menjaga prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin dalam konstitusi.
Permohonan itu dilatarbelakangi kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana tersebut dalam beberapa tahun terakhir beberapa kali muncul dalam pembahasan di parlemen.
Keempat mahasiswa itu menilai apabila pilkada langsung diganti menjadi pemilihan oleh DPRD, maka hal tersebut berpotensi mengurangi keterlibatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerah sekaligus menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan langsung.
Mereka juga berpandangan bahwa sistem pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang lahir sebagai koreksi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa sebelumnya, yang dinilai menjauhkan masyarakat dari proses politik.
Namun, dalam pertimbangannya, MK kembali menegaskan bahwa hingga saat ini secara faktual seluruh kepala daerah masih dipilih langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, Mahkamah menilai belum ada kerugian konstitusional yang benar-benar dialami para pemohon akibat keberadaan frasa yang diuji.
“Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual dan/ataupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi,” demikian pertimbangan MK.
Atas dasar itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Mahkamah juga menanggapi permintaan para pemohon agar mekanisme pemilihan kepala daerah di wilayah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan diatur secara tersendiri.
Menurut MK, persoalan tersebut telah menjadi pendirian MK dalam putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, ketentuan yang dimaksud belum menjadi norma hukum positif yang dapat dijadikan objek pengujian undang-undang.
Dengan putusan tersebut, MK memastikan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini. (RD)







Tinggalkan Balasan