MORFEM.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan sejumlah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Temuan tersebut mencakup praktik pungutan liar (pungli), titipan calon siswa, hingga penyalahgunaan sejumlah jalur penerimaan.
Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang ditandatangani pada 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap proses penerimaan murid baru.
Menurut Aziz, regulasi tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan secara transparan, objektif, adil, dan terbebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia agar proses penerimaan murid baru tidak diwarnai praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan jabatan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil pemantauan KPK, berbagai bentuk pungutan masih berpotensi terjadi dalam proses penerimaan siswa. Modus yang ditemukan antara lain berupa biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum jelas, pungutan uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu.
Selain pungli, KPK juga mengidentifikasi adanya manipulasi data yang dapat merugikan peserta didik lain. Praktik tersebut meliputi rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, serta perubahan daftar peserta yang dinyatakan diterima.
Tidak hanya itu, KPK turut menyoroti persoalan maladministrasi yang masih muncul dalam pelaksanaan SPMB. Beberapa di antaranya adalah ketidakjelasan informasi daya tampung sekolah, lambatnya tindak lanjut terhadap laporan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.
Melalui surat edaran tersebut, KPK berharap pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB dapat memperkuat pengawasan serta menjaga integritas proses penerimaan murid baru agar berlangsung bersih dan bebas dari praktik korupsi. (RD)






Tinggalkan Balasan