JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, baru saja mengungkap, TikTok telah menonaktifkan sekitar 789 ribu akun milik pengguna platform di Indonesia yang usianya di bawah 16 tahun.
Melansir Liputan6.com, adapun data tersebut dilaporkan TikTok hingga 10 April 2026, sekaligus menjadi tanda perusahaan tunduk terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyeleggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Meutya menyebut TikTok adalah platform pertama yang melaporkan penanganan akun anak di bawah umur secara khusus untuk pengguna medsos asal China tersebut.
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama melaporkan per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
Langkah TikTok ini dianggap penting dan disambut positif pemerintah, karena banyak masyarakat umum, khususnya para orang tua masih memiliki rasa khawatir terkait keamanan anak mereka saat mengakses medsos.
“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.
Berkaca dari kepatuhan TikTok terhadap peraturan di Indonesia, pemerintah berharap platform lain juga bisa segera menyampaikan data dan komitmen serupa yang ditunjukkan oleh TikTok.
“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” paparnya.
Kini perhatian pemerintah beralih ke Roblox. Platform game yang populer di kalangan anak dan remaja tersebut kabarnya sudah melakukan sejumlah penyesuaian pengaturan secara global dari kantor pusat mereka di Amerika Serikat (AS).
Namun, pemerintah menilai langkah tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia. “Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelas Meutya.
Komdigi menegaskan hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS.
“Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS,” tandasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan