MORFEM.ID, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan difokuskan untuk menciptakan sistem pemilu yang jujur, adil, dan tetap berpihak kepada masyarakat.
Menurut Puan, komunikasi terkait Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah dilakukan oleh berbagai partai politik di parlemen.
Pembahasan tersebut disebut berlangsung baik melalui forum resmi maupun komunikasi informal antarelite politik, termasuk di tingkat ketua umum partai.
Ia menyampaikan bahwa seluruh pihak memiliki harapan agar pelaksanaan pemilu mendatang dapat berjalan lebih baik, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan negara tanpa membebani rakyat.
Puan juga mengakui bahwa tahapan menuju Pemilu 2029 semakin dekat. Karena itu, menurutnya, penyusunan revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara matang agar mampu menghasilkan sistem pemilu yang lebih efektif dan berkualitas.
“Pembicaraan akan terus dilakukan secara menyeluruh, baik lewat jalur formal maupun informal,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu meminta pemerintah bersama DPR segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu.
Desakan itu muncul setelah adanya evaluasi terhadap sejumlah pelaksanaan pemilu sebelumnya yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan dalam sistem dan regulasi kepemiluan.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan revisi aturan pemilu menjadi semakin penting, terutama karena proses seleksi penyelenggara pemilu akan segera dimulai dalam waktu dekat.
Ia menilai pembaruan regulasi diperlukan agar pelaksanaan pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik dan mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul pada pemilu sebelumnya. (RD)







Tinggalkan Balasan