JAKARTA – Aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, pada Kamis (23/4/2026).
Melansir KOMPAS.com, Hakim menyatakan Amar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1, beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2025).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar.
“Dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkuatan hukum tetap,” katanya.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut.
“Apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup, atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari,” kata hakim ketua.
Selain Ammar, dalam sidang tersebut hakim turut membacakan vonis untuk lima terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
Kelima terdakwa tersebut yakni, I Asep dan terdakwa IV Ade Candra Maulana yang dijatuhi pidana penjara, masing-masing selama 4 tahun.
Kemudian terdakwa II Ardian Prasetyo divonis 5 tahun penjara, serta terdakwa III Andi Mualim alias Ko Andi dan terdakwa V Muhammad Rivaldi yang masing-masing dijatuhi vonis 6 tahun bui.
Sama dengan Ammar Zoni, kelima terdakwa tersebut turut dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari bui dalam perkara tersebut. (RD)







Tinggalkan Balasan