Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

Kabar Baik! MK Minta Operator Jamin Sisa Kuota Tetap Bisa Digunakan

Avatar super admin
super admin
Juli 25, 2026
Kabar Baik! MK Minta Operator Jamin Sisa Kuota Tetap Bisa Digunakan

MORFEM.ID, SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan dan tidak otomatis hangus.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

MK menilai ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa dimanfaatkan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, biaya yang dibayarkan pelanggan seharusnya sebanding dengan manfaat layanan yang diterima. Karena itu, kuota internet yang telah dibeli tetapi belum digunakan sepenuhnya harus mendapatkan perlindungan hukum.

Menurutnya, hak tersebut berlaku bagi seluruh pengguna layanan telekomunikasi, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. MK juga menyebut ada sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan operator untuk melindungi hak konsumen.

Di antaranya melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun skema lain yang memberikan perlindungan kepada pelanggan.

“Kuota yang belum digunakan harus tetap dipandang sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi dan dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, Mahkamah meminta pemerintah menyusun formula tarif telekomunikasi yang mampu menyesuaikan perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat, namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

MK juga menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif sebaiknya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen, agar kebijakan yang diambil lebih transparan dan berkeadilan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi bersama pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon berpendapat aturan yang berlaku selama ini memberi keleluasaan kepada operator untuk mengaitkan masa berlaku dengan kuota yang telah dibeli konsumen.

Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena pelanggan tidak mengetahui alasan kuota yang sudah dibayar bisa hangus hanya akibat batas waktu yang ditentukan secara sepihak oleh penyedia layanan. (RD)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • Andi Satya Pimpin Golkar Samarinda, Siap Jika Diusung ke Pilwali 2029

    Andi Satya Pimpin Golkar Samarinda, Siap Jika Diusung ke Pilwali 2029

    Agustus 9, 2026
  • Dana Operasional Terbatas, DPRD Kaltim Khawatir Reses dan Sosper Terganggu

    Dana Operasional Terbatas, DPRD Kaltim Khawatir Reses dan Sosper Terganggu

    Agustus 9, 2026
  • El Nino Mengintai, Polresta Samarinda Perkuat Patroli Cegah Kebakaran Lahan

    El Nino Mengintai, Polresta Samarinda Perkuat Patroli Cegah Kebakaran Lahan

    Agustus 9, 2026
  • Tak Hanya Sanksi Rumah Sakit, Andi Harun Minta Inspektorat Periksa Dokter Viral

    Tak Hanya Sanksi Rumah Sakit, Andi Harun Minta Inspektorat Periksa Dokter Viral

    Agustus 9, 2026
  • Dari Hati ke Hati, Keraton Kainmas dan Wawali Merawat Persatuan

    Dari Hati ke Hati, Keraton Kainmas dan Wawali Merawat Persatuan

    Agustus 7, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (148)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (26)
  • DPRD Kaltim (3)
  • DPRD Samarinda (1)
  • Ekonomi (6)
  • Hukum (14)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (31)
  • Lingkungan (1)
  • Nasional (136)
  • Olahraga (5)
  • Opini (1)
  • Politik (8)
  • Samarinda (276)

Archives

  • Agustus 2026 (50)
  • Juli 2026 (170)
  • Juni 2026 (187)
  • Mei 2026 (148)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • Andi Satya Pimpin Golkar Samarinda, Siap Jika Diusung ke Pilwali 2029

    Andi Satya Pimpin Golkar Samarinda, Siap Jika Diusung ke Pilwali 2029

    Agustus 9, 2026
  • Dana Operasional Terbatas, DPRD Kaltim Khawatir Reses dan Sosper Terganggu

    Dana Operasional Terbatas, DPRD Kaltim Khawatir Reses dan Sosper Terganggu

    Agustus 9, 2026
  • El Nino Mengintai, Polresta Samarinda Perkuat Patroli Cegah Kebakaran Lahan

    El Nino Mengintai, Polresta Samarinda Perkuat Patroli Cegah Kebakaran Lahan

    Agustus 9, 2026

Categories

  • Advertorial (148)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (26)
  • DPRD Kaltim (3)
  • DPRD Samarinda (1)
  • Ekonomi (6)
  • Hukum (14)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (31)
  • Lingkungan (1)
  • Nasional (136)
  • Olahraga (5)
  • Opini (1)
  • Politik (8)
  • Samarinda (276)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top