Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

Kabar Baik! MK Minta Operator Jamin Sisa Kuota Tetap Bisa Digunakan

Avatar super admin
super admin
Juli 25, 2026
Kabar Baik! MK Minta Operator Jamin Sisa Kuota Tetap Bisa Digunakan

MORFEM.ID, SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan dan tidak otomatis hangus.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

MK menilai ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa dimanfaatkan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, biaya yang dibayarkan pelanggan seharusnya sebanding dengan manfaat layanan yang diterima. Karena itu, kuota internet yang telah dibeli tetapi belum digunakan sepenuhnya harus mendapatkan perlindungan hukum.

Menurutnya, hak tersebut berlaku bagi seluruh pengguna layanan telekomunikasi, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. MK juga menyebut ada sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan operator untuk melindungi hak konsumen.

Di antaranya melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun skema lain yang memberikan perlindungan kepada pelanggan.

“Kuota yang belum digunakan harus tetap dipandang sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi dan dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, Mahkamah meminta pemerintah menyusun formula tarif telekomunikasi yang mampu menyesuaikan perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat, namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

MK juga menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif sebaiknya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen, agar kebijakan yang diambil lebih transparan dan berkeadilan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi bersama pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon berpendapat aturan yang berlaku selama ini memberi keleluasaan kepada operator untuk mengaitkan masa berlaku dengan kuota yang telah dibeli konsumen.

Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena pelanggan tidak mengetahui alasan kuota yang sudah dibayar bisa hangus hanya akibat batas waktu yang ditentukan secara sepihak oleh penyedia layanan. (RD)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    Oktober 8, 2026
  • Jalan Ir Sutami Rusak Berulang, DPRD Samarinda Dorong Penataan Kawasan Pergudangan

    Jalan Ir Sutami Rusak Berulang, DPRD Samarinda Dorong Penataan Kawasan Pergudangan

    Oktober 7, 2026
  • Perubahan Desil Warga Disorot DPRD Samarinda, Bansos Diminta Tetap Tepat Sasaran

    Perubahan Desil Warga Disorot DPRD Samarinda, Bansos Diminta Tetap Tepat Sasaran

    Oktober 7, 2026
  • Terowongan Samarinda Belum Dibuka, DPRD Minta PUPR Beberkan Progres dan Tahapan

    Terowongan Samarinda Belum Dibuka, DPRD Minta PUPR Beberkan Progres dan Tahapan

    Oktober 7, 2026
  • Keterbatasan Anggaran Hambat Percepatan Infrastruktur Samarinda

    Keterbatasan Anggaran Hambat Percepatan Infrastruktur Samarinda

    Oktober 7, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (210)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (81)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (68)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Archives

  • Oktober 2026 (34)
  • September 2026 (101)
  • Agustus 2026 (171)
  • Juli 2026 (170)
  • Juni 2026 (187)
  • Mei 2026 (148)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    Oktober 8, 2026
  • Jalan Ir Sutami Rusak Berulang, DPRD Samarinda Dorong Penataan Kawasan Pergudangan

    Jalan Ir Sutami Rusak Berulang, DPRD Samarinda Dorong Penataan Kawasan Pergudangan

    Oktober 7, 2026
  • Perubahan Desil Warga Disorot DPRD Samarinda, Bansos Diminta Tetap Tepat Sasaran

    Perubahan Desil Warga Disorot DPRD Samarinda, Bansos Diminta Tetap Tepat Sasaran

    Oktober 7, 2026

Categories

  • Advertorial (210)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (81)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (68)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top