JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) memindahkan narapidana kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara berinisial S yang viral mampir ke coffee shop di Kendari ke Lapas Nusakambangan.
“Warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke lapas maksimum Nusakambangan,” kata Kasubdit Kerjasama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Melansir Liputa6.com, selain itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat terkait heboh bisa melipir ke coffee shop.
“Sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas pengawalan yang bersangkutan, 2 pejabat struktural terkait dan Kepala Rutan,” ujarnya.
“Mereka juga sudah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalm rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas,” terangnya.
Di sisi lain, Ditjenpas turun tangan melakukan pemeriksaan terkait viral video narapidana kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara berinisial S. Dalam video itu, S terlihat sedang berjalan menuju sebuah Coffe Shop di kawasan Kota Kendari, bersama dengan satu orang berseragam berwarna biru.
Ia terlihat santai bersama satu orang tersebut. Kejadian itu disebut salah satu akun media sosial yakni okemi.id disebutkan terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib.
“Bahwa terhadap kejadian tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas,” kata Kasubdit Kerjasama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Rika menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas apabila memang terbukti adanya pelanggaran yang ditemukan tim gabungan.
“Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, apakah untuk warga binaan yang dimaksud, serta petugasnya akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, dalam perkara ini nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Rutan hingga Kepala Pengamanan serta petugas yang mengawal S seperti pada video.
“Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud,” ungkapnya.
“Dan apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yg berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan,” tukasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan