MORFEM.ID, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, merespons kekhawatiran pelaku usaha China terkait sejumlah perubahan regulasi di Indonesia, mulai dari aturan harga patokan mineral (HPM), pajak, royalti, hingga iklim investasi.
Bahlil mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pengusaha maupun Kedutaan Besar China untuk memberikan penjelasan.
Melansir Liputan6.com, menurut Bahlil, komunikasi dengan pihak China telah dilakukan setelah muncul kekhawatiran soal berbagai kebijakan baru pemerintah Indonesia yang dinilai dapat memengaruhi kepercayaan investor.
“Beberapa sudah komunikasi sama saya, dubesnya sudah ngobrol sama saya. Saya sudah memberikan penjelasan dengan baik,” ujar Bahlil dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2026).
Meski demikian, Bahlil mengaku belum menerima langsung surat dari Kamar Dagang China yang berisi sejumlah catatan dan kekhawatiran pelaku usaha asal Negeri Tirai Bambu tersebut.
“Belum dapat suratnya,” kata dia.
Pelaku usaha China dikabarkan menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah Indonesia. Isu yang menjadi perhatian antara lain rencana kenaikan pajak dan royalti, penegakan hukum, aturan visa kerja yang semakin ketat, hingga kebijakan penahanan devisa hasil ekspor.
Para investor China menilai perubahan regulasi yang terlalu cepat dapat memengaruhi kepastian usaha dan iklim investasi ke depan di Indonesia.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) China di Indonesia atau China Chambers of Commerce in Indonesia (CCCI) mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi iklim investasi dan pengusahaan di Indonesia.
Dalam surat tersebut, para pengusaha China yang berinvestasi di Indonesia menyampaikan sejumlah kekhawatiran mulai dari pengetatan regulasi, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE), hingga pengurangan kuota pertambangan nikel.
Berdasarkan salinan surat yang beredar, para investor sebenarnya masih memandang prospek investasi di Indonesia cukup positif. Namun, mereka mengaku menghadapi tantangan yang dinilai mengganggu operasional bisnis.
Beberapa persoalan yang disoroti antara lain pengetatan regulasi, penegakan hukum yang dianggap berlebihan, hingga praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum otoritas tertentu.
“Permasalahan tersebut telah secara serius mengganggu kegiatan usaha normal, secara langsung melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi China terhadap iklim usaha saat ini serta prospek pengembangan mereka di Indonesia,” demikian isi surat tersebut, dikutip Rabu (13/5/2026).
Dalam surat itu, terdapat enam isu utama yang menjadi perhatian investor China.
Pertama, kenaikan berbagai pajak dan pungutan, termasuk royalti sumber daya mineral serta pengenaan denda dan pajak yang dinilai terlalu besar.
Kedua, kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di perbankan nasional yang dinilai berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan.
Ketiga, pengurangan kuota bijih nikel yang disebut mencapai 70% atau sekitar 30 juta ton. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pengembangan industri hilir seperti kendaraan listrik dan baja nirkarat.
Selain itu, pengusaha China juga menyoroti penegakan hukum di sektor kehutanan yang dinilai terlalu ketat.
“Keempat, penegakan hukum kehutanan diperketat secara berlebihan. Satuan Tugas Khusus Pengelolaan Hutan Indonesia telah menjatuhkan denda rekor sebesar USD180 juta kepada perusahaan investasi Tiongkok dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sah,” tulis surat tersebut.
Kelima, investor juga menyinggung penghentian sejumlah proyek besar akibat banjir, termasuk proyek pembangkit listrik tenaga air yang dibangun perusahaan China.
Keenam, aturan visa kerja yang dianggap semakin ketat dengan biaya dan persyaratan tinggi. Kondisi ini dinilai menghambat mobilitas tenaga kerja teknis dari China ke Indonesia.
Tak hanya itu, Kadin China turut mengkritisi rencana pengenaan pungutan ekspor baru, pengurangan insentif pajak di kawasan ekonomi khusus (KEK), hingga penghapusan sejumlah insentif kendaraan listrik.
Investor juga menyoroti kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel dan perubahan formula harga yang kini memasukkan unsur kobalt, besi, dan mineral ikutan lainnya.
Kebijakan tersebut dinilai memicu lonjakan biaya produksi bijih nikel hingga 200%. (RD)







Tinggalkan Balasan