MORFEM.ID, SAMARINDA – Kondisi pasar kerja di Kaltim dinilai masih relatif terjaga meski sejumlah sektor usaha menghadapi perlambatan. Hal itu tercermin dari angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang justru mengalami penurunan berdasarkan data ketenagakerjaan terbaru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyebut TPT Kaltim berdasarkan Sakernas Februari 2026 berada di angka 5,26 persen. Angka tersebut turun dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 5,33 persen.
Menurut Rozani, penurunan tersebut menjadi gambaran bahwa aktivitas ekonomi masih mampu menyediakan kesempatan kerja bagi masyarakat meskipun kondisi sejumlah sektor belum sepenuhnya stabil.
“Data Sakernas Februari 2026 menunjukkan TPT Kaltim turun dari 5,33 persen menjadi 5,26 persen. Ini menunjukkan kesempatan kerja masih tersedia di Kaltim,” ujar Rozani, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, sektor pertanian masih menjadi lapangan usaha dengan daya serap tenaga kerja terbesar di daerah. Kontribusinya mencapai sekitar 19 persen dari total pekerja.
Sementara itu, sektor perdagangan besar dan eceran berada di posisi berikutnya dengan kontribusi sekitar 16 persen. Kemudian sektor penyediaan akomodasi serta makanan dan minuman menyerap sekitar 9 persen tenaga kerja.
Meski angka pengangguran mengalami penurunan, pemerintah tetap mencermati kondisi sektor pertambangan dan penggalian. Berdasarkan data Sakernas, sektor tersebut mengalami penurunan jumlah pekerja sehingga berpotensi memengaruhi kondisi ketenagakerjaan apabila perlambatan berlanjut.
Namun, Rozani menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa begitu saja melakukan pemutusan hubungan kerja. PHK, kata dia, harus menjadi pilihan terakhir setelah berbagai langkah untuk mempertahankan hubungan kerja dilakukan.
“PHK bukan keputusan yang bisa dilakukan begitu saja. Ada proses yang harus dilalui, termasuk verifikasi alasan dan memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai aturan,” jelasnya.
Pemprov Kaltim juga terus memonitor perkembangan dunia usaha, khususnya kebijakan yang berpotensi memengaruhi kebutuhan tenaga kerja. Salah satunya perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan yang dapat berdampak pada aktivitas perusahaan dan jumlah tenaga kerja.
Untuk menghadapi kemungkinan terjadinya pengurangan tenaga kerja, pemerintah menyiapkan sejumlah skenario. Langkah tersebut antara lain melalui penempatan kembali pekerja, peningkatan keterampilan atau reskilling, serta pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Rozani mengatakan upaya tersebut diperlukan agar pekerja yang terdampak perubahan kondisi usaha tetap memiliki kesempatan untuk kembali masuk ke pasar kerja.
“Jika nantinya ada PHK, hak pekerja tetap harus dipenuhi. Pemerintah juga menyiapkan skema perlindungan melalui JKP dan langkah peningkatan kompetensi agar pekerja memiliki peluang untuk kembali bekerja,” tandasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan