MORFEM.ID, SAMARINDA – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 yang sempat tertunda dipastikan akan kembali berjalan.
Penundaan sebelumnya terjadi setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) meminta dilakukan penataan ulang keanggotaan senat Unmul yang masih ditemukan rangkap jabatan.
Ketua Senat Unmul, Prof. Haviluddin, mengatakan pihaknya telah menerima surat perintah dari Kemendiktisaintek guna melanjutkan proses tahapan Pilrek Unmul dan besok pihaknya akan segera menggelar rapat senat untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Setelah kami menerima surat tersebut, insyaallah besok kami akan menggelar rapat senat untuk menetapkan sekaligus melanjutkan proses Pilrek periode 2026-2030,” ujar Haviluddin saat di Konfirmasi Morfem.id, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, surat dari Kemendiktisaintek yang diterima pada 10 Juni 2026 meminta Unmul melakukan penyesuaian terhadap keanggotaan senat, khususnya anggota yang masih merangkap jabatan.
Menurutnya, proses penyesuaian itu kini telah selesai. Rektor Unmul juga telah menetapkan susunan senat baru yang beranggotakan 91 orang dan akan menjadi dasar dalam melanjutkan tahapan Pilrek.
“Penyesuaian sudah dilakukan. Sekarang sudah ada senat baru berjumlah 91 orang yang akan melanjutkan proses Pilrek,” katanya.
Haviluddin menambahkan, rapat senat akan membahas seluruh agenda lanjutan, termasuk penetapan jadwal tahapan Pilrek. Sementara itu, rincian jadwal akan dipaparkan oleh panitia pelaksana.
“Besok akan disampaikan timeline tahapan berikutnya oleh Ketua Panitia Pilrek. Termasuk jadwal penyampaian visi dan misi para calon rektor,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terhentinya tahapan Pilrek beberapa waktu lalu sepenuhnya disebabkan adanya surat dari Kemendiktisaintek yang meminta penundaan hingga persoalan rangkap jabatan anggota senat diselesaikan.
“Kemendiktisaintek meminta penundaan karena masih ada anggota senat yang merangkap jabatan. Persoalan itu sudah selesai. Dirjen juga sudah turun langsung dan semuanya sudah dinyatakan clear,” ungkapnya.
Dengan selesainya proses penataan tersebut, Haviluddin optimistis tidak akan ada lagi hambatan dalam pelaksanaan Pilrek.
“Insyaallah tidak ada kendala lagi karena semuanya sudah clear. Bahkan Dirjen juga memerintahkan agar proses Pilrek segera dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pemilihan rektor harus diselesaikan paling lambat dua bulan sebelum masa jabatan rektor berakhir. Sementara masa jabatan Rektor Unmul saat ini akan berakhir pada 22 Oktober 2026.
“Karena itu surat dari Dirjen menegaskan agar proses Pilrek segera dilaksanakan sehingga seluruh tahapan dapat selesai sebelum masa jabatan rektor berakhir,” tutupnya. (RD)







Tinggalkan Balasan