MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim bersiap mengupayakan pencairan dana transfer dari pemerintah pusat yang hingga kini belum diterima.
Nilai kekurangan penyaluran tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp2 triliun dan akan menjadi salah satu pembahasan saat Gubernur Kaltim bersama kepala daerah se-Kaltim bertemu Kementerian Keuangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan pemerintah provinsi serta seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
“Harapannya, kekurangan penyaluran dana transfer yang menjadi hak pemerintah daerah bisa segera diselesaikan oleh pemerintah pusat,” ujarnya belum lama ini.
Sebelum pertemuan dengan Kementerian Keuangan dilaksanakan, masing-masing pemerintah daerah diminta merampungkan perhitungan nilai kurang salur. Seluruh data itu nantinya akan dihimpun sebagai dasar penyampaian usulan kepada pemerintah pusat.
Sri menjelaskan, besaran dana yang belum tersalurkan berbeda-beda di setiap daerah. Khusus untuk Pemprov Kaltim, akumulasi kekurangan transfer dari tahun anggaran 2023 dan 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 triliun.
“Angka tersebut merupakan akumulasi dari dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024,” katanya.
Selain itu, pemerintah provinsi juga memperkirakan masih terdapat potensi kekurangan penyaluran dana pada tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp400 miliar. Namun, nominal tersebut masih bersifat sementara karena proses penghitungan masih berlangsung.
Menurut Sri, prioritas saat ini adalah mendorong penyelesaian tunggakan dana transfer untuk 2023 dan 2024 agar segera direalisasikan oleh pemerintah pusat.
Dalam agenda tersebut, Pemprov Kaltim juga akan menyuarakan perlunya perhatian lebih terhadap daerah penghasil sumber daya alam. Menurutnya, daerah yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara sudah seharusnya memperoleh dukungan fiskal yang lebih proporsional.
“Kami berharap ada afirmasi bagi daerah penghasil, baik melalui peningkatan Dana Bagi Hasil maupun percepatan pembayaran dana kurang salur yang menjadi hak daerah,” jelasnya.
Belum diterimanya dana transfer itu, lanjut Sri, turut memengaruhi kemampuan keuangan daerah. Karena belanja pegawai bersifat wajib, penyesuaian anggaran lebih banyak dilakukan pada sektor pembangunan.
Akibatnya, sejumlah program yang telah direncanakan harus ditunda atau disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Ia mencontohkan kondisi yang dialami Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurutnya, setelah penyesuaian transfer dari pemerintah pusat, nilai APBD daerah tersebut turun signifikan dari sekitar Rp17 triliun menjadi kurang lebih Rp6 triliun.
“Ketika dana transfer berkurang, ruang fiskal otomatis ikut menyempit. Akibatnya, sejumlah program pembangunan harus disesuaikan, padahal target pembangunan daerah tetap harus dicapai,” pungkas Sri Wahyuni. (RD)







Tinggalkan Balasan