MORFEM.ID, SAMARINDA – Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Samarinda masih menghadapi dua persoalan utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, yakni minimnya jumlah guru pendidikan luar biasa (PLB) dan terbatasnya ruang kelas.
Kondisi tersebut membuat sekolah belum mampu mengakomodasi seluruh calon peserta didik yang mendaftar setiap tahun.
Kepala SLB Negeri Samarinda, Margono, mengatakan kekurangan guru tidak hanya terjadi di sekolahnya, tetapi juga menjadi persoalan nasional. Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah belum adanya perguruan tinggi di Kaltim yang membuka Program Studi Pendidikan Luar Biasa (PLB).
“Di Kaltim belum ada kampus yang membuka jurusan Pendidikan Luar Biasa. Akibatnya, lulusan PLB sangat sedikit sehingga formasi guru yang dibuka pemerintah banyak yang tidak terisi,” ujarnya saat di konfirmasi Morfem.id, Selasa (28/7/2026)
Pemerintah Provinsi Kaltim sebenarnya telah membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru PLB selama tiga tahun berturut-turut. Pada 2023 tersedia 152 formasi, 2024 sebanyak 157 formasi, dan 2025 sebanyak 162 formasi.
Namun, jumlah pelamar jauh di bawah kebutuhan. Pada 2023 hanya sekitar 10 orang yang mendaftar, 2024 sebanyak 12 orang, dan 2025 hanya sekitar 20 orang. Bahkan, seluruh pelamar tersebut langsung diterima karena kekurangan tenaga pendidik masih sangat tinggi.
Margono menjelaskan, saat ini hanya kurang dari 40 persen guru di SLB Negeri Samarinda yang benar-benar memiliki latar belakang pendidikan khusus.
Selebihnya berasal dari jurusan lain, seperti matematika, biologi, hingga bahasa Indonesia, yang kemudian mengajar di SLB karena diperbolehkan melalui aturan yang berlaku.
“Guru-guru kami banyak yang bukan lulusan PLB. Mereka tetap mengajar karena kebutuhan sekolah, bahkan harus mempelajari penanganan anak berkebutuhan khusus secara mandiri,” katanya.
Kondisi itu semakin berat karena dalam dua tahun terakhir terdapat tujuh guru yang pensiun. Kekosongan tersebut belum dapat digantikan sepenuhnya.
Menurut Margono, pembelajaran di SLB tidak bisa disamakan dengan sekolah reguler. Berdasarkan ketentuan terbaru, satu rombongan belajar tingkat SD maksimal hanya lima siswa, sedangkan SMP dan SMA maksimal delapan siswa.
Jumlah tersebut, kata Margoni, diperlukan agar setiap anak mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing.
Selain itu, setiap jenis disabilitas membutuhkan metode pembelajaran yang berbeda. Misalnya, siswa tunanetra mengandalkan pendengaran, sementara siswa tunarungu lebih banyak menggunakan media visual. Karena itu, kelas tidak bisa digabung sembarangan.
“Kalau gurunya kurang, kami terpaksa menggabungkan beberapa kelas. Bahkan ada guru yang setelah mengajar di kelas masih harus mengajar keterampilan seperti menjahit, tata boga, komputer, atau keterampilan lainnya,” ungkapnya.
Keterbatasan guru juga berdampak pada penerimaan siswa baru. Margono mencontohkan, pada penerimaan peserta didik jenjang SMP tahun ini terdapat sekitar 23 pendaftar penyandang autisme. Namun sekolah hanya mampu menerima lima siswa karena keterbatasan guru dan ruang belajar.
“Kalau dipaksakan menerima lebih banyak siswa, kami harus menambah guru lagi. Sementara gurunya memang belum ada,” terangnya.
Selain kekurangan tenaga pendidik, SLB Negeri Samarinda juga menghadapi keterbatasan ruang kelas. Lokasi sekolah yang berada di pusat kota membuat jumlah pendaftar terus meningkat, tetapi lahan sekolah sudah tidak memungkinkan untuk dikembangkan.
Margono berharap rencana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SLB di lahan milik Pemerintah Provinsi Kaltim seluas sekitar 1,5 hektare dapat segera direalisasikan agar daya tampung siswa bertambah.
Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap pendanaan sekolah luar biasa.
Menurutnya, dana BOS Daerah (BOSDA) yang diterima SLB relatif kecil karena dihitung berdasarkan jumlah siswa. Padahal, kebutuhan operasional SLB jauh lebih besar dibanding sekolah reguler.
“Kami berharap ada kebijakan khusus, baik untuk penambahan guru pengganti maupun peningkatan BOSDA bagi SLB, sehingga pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus bisa lebih optimal,” tutupnya. (RD)







Tinggalkan Balasan