MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status Jakarta tidak akan memengaruhi proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan menyebut perpindahan pusat pemerintahan tetap akan dilaksanakan setelah pemerintah pusat menerbitkan keputusan resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Menurutnya, putusan MK tidak dapat diartikan sebagai penghentian ataupun pembatalan pembangunan IKN. Ia menilai proses perpindahan ibu kota masih berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan pemerintah pusat.
“Selama pembangunan IKN terus berjalan dan nantinya Keppres diterbitkan, maka proses perpindahan ibu kota tetap dilaksanakan ke Kalimantan Timur,” jelasnya, Senin (25/5/2026).
Viktor menjelaskan, hingga saat ini Jakarta masih menyandang status ibu kota negara karena belum ada keputusan final dari pemerintah mengenai perpindahan pusat administrasi pemerintahan.
Meski demikian, ia menilai pembangunan kawasan IKN sudah mulai memberikan pengaruh terhadap sejumlah daerah penyangga di Kalimantan Timur, termasuk Kota Samarinda.
Menurut dia, Samarinda memiliki posisi strategis dalam mendukung aktivitas dan pengembangan kawasan ibu kota baru di masa mendatang, baik dari sisi layanan, infrastruktur, maupun penunjang kebutuhan masyarakat.
“Samarinda menjadi salah satu daerah yang akan ikut menopang perkembangan IKN ke depan,” katanya.
Ia berharap pembangunan IKN dapat terus berjalan secara bertahap sehingga dampak ekonomi dan pembangunan di wilayah sekitar, termasuk Samarinda, semakin terasa bagi masyarakat. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan