MORFEM.ID, SAMARINDA – Persoalan pengelolaan parkir di gerai Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani, Samarinda, kembali menjadi sorotan.
DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah daerah tidak membiarkan pelaku usaha lokal tersisih di tengah pergantian pengelola parkir yang kembali memunculkan polemik.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengaku menerima informasi bahwa manajemen Mie Gacoan kembali menunjuk vendor baru untuk mengelola area parkir. Langkah tersebut disebut memicu kekecewaan masyarakat yang sebelumnya telah mengelola parkir di lokasi tersebut.
Menurut Viktor, persoalan ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai urusan bisnis perusahaan, tetapi juga menyangkut kesempatan masyarakat lokal untuk memperoleh penghasilan.
“Kalau memang ada kekurangan dari pengelola lokal, seharusnya dibimbing dan ditingkatkan kapasitasnya, bukan langsung diganti dengan pihak lain,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Ia menilai alasan terkait legalitas usaha maupun sertifikasi tidak seharusnya menjadi penghambat bagi warga lokal. Pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dinilai memiliki tanggung jawab memberikan pendampingan agar masyarakat mampu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Menurutnya, pembinaan terhadap pelaku usaha lokal akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat sekaligus membuka peluang ekonomi bagi warga Samarinda.
“Fungsi pemerintah bukan hanya mengawasi, tetapi juga membantu masyarakat memenuhi standar yang dipersyaratkan agar mereka bisa bersaing secara sehat,” katanya.
Viktor juga menyoroti mekanisme penetapan target retribusi parkir yang kerap dijadikan dasar penunjukan pengelola. Ia mengusulkan agar target tersebut disusun berdasarkan data lapangan melalui pengamatan dalam kurun waktu tertentu sehingga lebih realistis.
Dengan pendekatan tersebut, potensi pendapatan parkir dapat dihitung secara objektif dan menjadi dasar dalam menentukan kewajiban pengelola terhadap daerah.
“Penetapan target jangan hanya berdasarkan perkiraan. Harus ada data jumlah kendaraan atau pengunjung dalam periode tertentu sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Ia juga menawarkan skema kerja sama berbasis bagi hasil sebagai alternatif yang dinilai lebih adil. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah tetap memperoleh kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara pengelola lokal tetap memiliki ruang untuk menjalankan usahanya secara legal.
Untuk meredam polemik yang terus berkembang, Komisi II DPRD Samarinda berencana memanggil seluruh pihak yang terlibat, mulai dari manajemen Mie Gacoan, pengelola parkir, hingga instansi terkait.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi. Tujuannya agar persoalan ini selesai tanpa konflik berkepanjangan dan masyarakat lokal tetap mendapatkan kesempatan yang adil,” tegas Viktor.
DPRD berharap penyelesaian persoalan parkir di Mie Gacoan tidak hanya berakhir pada pergantian pengelola, tetapi juga menghasilkan kebijakan yang memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang melalui pembinaan, legalitas usaha, serta pengelolaan yang transparan. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan