MORFEM.ID, SAMARINDA – Rencana pemerintah pusat untuk menghentikan keberadaan guru honorer mulai tahun 2027 menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda.
Kebijakan tersebut dinilai dapat memperbesar persoalan kekurangan tenaga pengajar yang hingga kini masih dihadapi sejumlah sekolah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai peran guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Pasalnya, jumlah guru ASN yang tersedia saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan di lapangan.
Menurut Puji, setiap tahun dunia pendidikan di Samarinda kehilangan cukup banyak tenaga pendidik akibat pensiun maupun meninggal dunia.
Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus terus mencari cara agar kebutuhan guru di sekolah tetap terpenuhi.
“Setiap tahun ada sekitar 150 hingga 200 guru yang berhenti karena pensiun atau meninggal. Kalau nanti tidak ada lagi ruang untuk tenaga honorer, tentu harus dipikirkan siapa yang akan mengisi kekosongan tersebut,” terangnya, Jumat (29/6/2026).
Kekhawatiran tersebut mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan tenaga pendidik dan mengarah pada penghentian status guru honorer mulai 2027.
Puji menilai kebijakan itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Di satu sisi kebutuhan tenaga pengajar terus bertambah, sementara di sisi lain opsi perekrutan guru honorer semakin terbatas.
Ia juga menyoroti skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini masih menghadapi sejumlah kendala dalam implementasinya.
Menurutnya, berbagai persoalan administratif dan teknis masih perlu diselesaikan agar sistem tersebut dapat berjalan optimal.
“Masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam pengelolaan PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu,” katanya.
Meski demikian, DPRD Samarinda mengaku mendapat penjelasan yang cukup menenangkan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai substansi surat edaran tersebut.
Berdasarkan penjelasan yang diterima, kebijakan tersebut lebih diarahkan pada penataan status tenaga pendidik non-ASN, bukan penghentian secara langsung terhadap seluruh guru honorer yang saat ini masih bertugas di sekolah.
“Dari penjelasan yang kami terima, fokusnya adalah penataan dan pengaturan status guru non-ASN, bukan serta-merta menghapus seluruh tenaga honorer yang ada,” jelas Puji.
Selain persoalan status tenaga pendidik, ia juga menyoroti masih terbatasnya jumlah guru pada sejumlah mata pelajaran tertentu. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebutuhan guru Bahasa Inggris di tingkat sekolah dasar.
Menurutnya, kebutuhan tersebut berpotensi meningkat dalam beberapa tahun ke depan seiring rencana penerapan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di jenjang SD mulai 2027.
“Ketersediaan guru masih menjadi tantangan. Untuk guru Bahasa Inggris di sekolah dasar saja saat ini jumlahnya belum mencukupi,” tuturnya.
DPRD berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menyusun langkah yang tepat dalam proses penataan tenaga pendidik agar tidak menimbulkan kekosongan guru di sekolah. Dengan begitu, kualitas layanan pendidikan tetap terjaga meski terjadi perubahan kebijakan terkait tenaga honorer. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan