MORFEM.ID, SAMARINDA – Wacana pemindahan Lapas Kelas IIA Samarinda ke kawasan Bayur mulai menuai perhatian DPRD Kota Samarinda.
Lembaga legislatif mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan rencana tersebut, meski skemanya disebut akan menggunakan mekanisme tukar aset.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mempertanyakan belum adanya penyampaian resmi kepada DPRD terkait rencana relokasi itu. Ia menilai, proses semacam ini seharusnya dilakukan secara terbuka melalui jalur formal pemerintahan.
“Hingga sekarang belum ada laporan yang masuk ke kami. Semestinya dibahas lewat OPD terkait, khususnya BPKAD sebagai pengelola aset daerah,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Diketahui, Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 8 hektare di kawasan Bayur, tepatnya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, sebagai lokasi pengganti lapas yang saat ini berada di Jalan Jenderal Sudirman.
Konsep yang dirancang adalah pertukaran aset dengan pemerintah pusat, di mana lahan milik pemkot akan ditukar dengan area lapas yang berada di pusat kota.
Iswandi menyampaikan bahwa secara prinsip, skema tukar guling bukan hal yang bermasalah. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus memastikan tidak ada potensi kerugian bagi pemerintah daerah.
“Nilai aset harus dihitung secara objektif dan transparan. Lokasi lapas yang sekarang berada di kawasan strategis tentu punya nilai tinggi,” katanya.
Ia juga menilai, harga lahan di pusat kota kemungkinan lebih besar dibandingkan lahan di kawasan pinggiran. Oleh karena itu, penyesuaian luas atau nilai pengganti harus diperhatikan secara cermat.
“Kalau tidak seimbang, daerah bisa dirugikan. Bahkan bisa saja lahan pengganti harus lebih luas agar nilainya setara dan bisa menunjang pengembangan ke depan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD mengingatkan agar aset yang nantinya menjadi milik pemerintah kota tidak dibiarkan terbengkalai. Pemanfaatannya diharapkan dapat mendukung kepentingan publik sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Rencana relokasi ini sendiri disebut sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas di lapas yang saat ini mencapai sekitar tiga kali lipat dari daya tampung, sekaligus memberi ruang bagi penataan ulang kawasan pusat kota Samarinda. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan