MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mengingatkan pemerintah daerah untuk memprioritaskan kepastian hukum sebelum memberi ruang bagi pelaku usaha membuka kafe di kawasan Teras Samarinda.
Tanpa regulasi yang jelas, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar di lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menegaskan bahwa kejelasan legalitas usaha menjadi hal mendasar agar aktivitas ekonomi di kawasan itu berjalan tertib serta terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau difasilitasi secara resmi tentu baik, tetapi harus dibarengi dengan kepastian aturan agar tidak memunculkan persoalan baru,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menilai selama ini masih banyak pelaku usaha kecil yang menjalankan aktivitasnya tanpa kepastian status hukum. Dengan adanya izin yang jelas, mereka bisa berusaha dengan lebih aman tanpa dibayangi kekhawatiran penertiban.
Menurut Samri, DPRD sejak awal telah mendorong penataan kawasan tepian, termasuk Teras Samarinda, dilakukan secara terencana dan profesional. Penataan tersebut diharapkan tetap memberi ruang bagi pelaku usaha, namun tetap dalam kerangka aturan yang tertib.
“Pengembangan kawasan ini bagus untuk mendorong pergerakan ekonomi warga, tetapi seluruh kegiatan usaha harus memiliki dasar izin yang jelas,” katanya.
Selain berpotensi menggerakkan ekonomi, aktivitas usaha di lokasi tersebut juga dinilai dapat menjadi sumber tambahan pendapatan daerah. Namun, ia menegaskan pengelolaannya harus transparan dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik.
Samri juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu memastikan ketersediaan fasilitas pendukung sebelum menarik kontribusi dari para pelaku usaha.
Fasilitas seperti kebersihan, keamanan, hingga sarana pendukung lainnya menjadi tanggung jawab pengelola.
“Kalau fasilitas sudah tersedia, kontribusi itu wajar. Tapi jika belum, jangan sampai ada pungutan yang membebani pelaku usaha,” tukasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan