MORFEM.ID, SAMARINDA – Sejumlah perusahaan yang memperoleh rapor merah dalam evaluasi kinerja lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi perhatian DPRD Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengambil langkah pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurutnya, hasil penilaian tersebut tidak boleh hanya menjadi laporan administratif, tetapi harus diikuti dengan pengawasan dan evaluasi yang konkret terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
“Predikat merah menunjukkan masih ada kewajiban lingkungan yang belum dijalankan secara optimal. Ini perlu mendapat perhatian serius dari perusahaan maupun pemerintah daerah,” ujar Rohim, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, sistem penilaian yang diterapkan KLHK menggunakan sejumlah kategori warna untuk menggambarkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.
Dalam skema tersebut, rapor merah mengindikasikan masih adanya kekurangan dalam pelaksanaan komitmen pengelolaan lingkungan.
Karena itu, Rohim meminta OPD terkait memastikan setiap rekomendasi yang diberikan KLHK benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan. Menurutnya, tindak lanjut atas hasil evaluasi menjadi kunci untuk memperbaiki tata kelola lingkungan di lapangan.
“Kami akan mencermati perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Samarinda dan bagaimana langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap mereka. Jangan sampai rekomendasi yang ada hanya berhenti sebagai catatan,” katanya.
Ia menilai persoalan ini berbeda dengan pelanggaran perizinan yang sebelumnya ditemukan pada sejumlah tempat hiburan malam. Dalam kasus rapor lingkungan, yang menjadi fokus adalah sejauh mana perusahaan menjalankan kewajiban setelah memperoleh izin usaha.
Setiap perusahaan, lanjutnya, memiliki tanggung jawab untuk memenuhi seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen perizinan, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, dan upaya perlindungan lingkungan lainnya.
“Komitmen lingkungan tidak cukup hanya tertulis dalam dokumen. Yang terpenting adalah implementasinya di lapangan,” tegasnya.
Rohim menambahkan, munculnya rapor merah menjadi sinyal bahwa masih terdapat aspek yang perlu diperbaiki oleh perusahaan. Ia berharap evaluasi tersebut dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan agar dampak terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalkan.
“Menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, termasuk bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis di Samarinda,” tambahnya.
DPRD Samarinda, kata dia, akan terus mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas perusahaan guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan