MORFEM.ID, SAMARINDA – Terhambatnya proses perizinan pembangunan Gereja Toraja di kawasan Samarinda Seberang menarik perhatian DPRD Kota Samarinda.
Belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ditambah adanya penolakan dari sebagian warga, dinilai bisa memicu ketegangan sosial bila tidak ditangani secara bijak.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait izin rumah ibadah.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dilihat semata dari aspek administratif.“Pertimbangan sosial di tengah masyarakat harus menjadi prioritas, agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan konflik,” terang Samri, Kamis (30/4/2026).
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, sebelumnya menyebut bahwa persyaratan pembangunan gereja telah terpenuhi. Ia menilai, termasuk adanya rekomendasi dari Kementerian Agama, izin seharusnya sudah bisa diproses lebih lanjut.
“Jika semua syarat sudah lengkap, mestinya tidak ada alasan untuk menunda penerbitan izin. Ini berkaitan dengan hak warga dalam menjalankan ibadah,” katanya.
Permasalahan ini mencuat setelah pembangunan gereja di Kelurahan Sungai Keledang terhenti akibat belum keluarnya izin resmi, di tengah munculnya penolakan dari sebagian masyarakat setempat.
DPRD pun telah memfasilitasi forum rapat dengar pendapat guna mencari jalan keluar. Namun hingga saat ini, belum tercapai kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak.
Samri menilai, kondisi tersebut memerlukan penanganan yang komprehensif agar situasi tidak semakin memanas.
“Jika ada potensi konflik, perlu ada kajian ulang dan pendekatan yang tepat untuk menemukan solusi terbaik,” tegasnya.
DPRD menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek hukum dan kondisi sosial, sehingga kebebasan beribadah tetap terjamin tanpa mengganggu keharmonisan masyarakat. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan