MORFEM.ID, SAMARINDA – Keberadaan Pertamini yang masih ditemukan di sejumlah kawasan Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD. Pemerintah Kota Samarinda dinilai perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat benar-benar diterapkan di lapangan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan aktivitas penjualan BBM secara eceran memang muncul karena adanya kebutuhan masyarakat terhadap akses bahan bakar yang cepat dan mudah.
Namun, menurutnya, kemudahan tersebut tidak boleh mengesampingkan persoalan distribusi BBM, terutama bahan bakar yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
“Keberadaan penjual BBM eceran memang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Tetapi ketika yang dijual merupakan BBM bersubsidi, distribusinya harus tetap diawasi agar tidak keluar dari ketentuan,” ujar Aris, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengatur sekaligus menertibkan penjualan BBM melalui Pertamini. Salah satunya melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang mengatur larangan penjualan BBM secara eceran.
Meski demikian, Aris memahami bahwa penerapan aturan di lapangan membutuhkan tahapan. Sosialisasi dan pemberian peringatan dapat dilakukan terlebih dahulu kepada pelaku usaha sebelum pemerintah mengambil langkah penindakan.
Menurutnya, pola tersebut penting agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan yang diterapkan pemerintah.
“Penertiban tentu tidak harus langsung dilakukan dengan tindakan. Bisa diawali dengan sosialisasi dan teguran. Tetapi setelah tahapan itu dilakukan, aturan juga harus benar-benar ditegakkan,” katanya.
Aris juga menyoroti aspek keselamatan yang menurutnya tidak boleh diabaikan dalam aktivitas penjualan BBM eceran. Berbeda dengan stasiun pengisian bahan bakar resmi yang memiliki ketentuan operasional dan standar keamanan, kondisi di tempat penjualan eceran belum tentu memenuhi persyaratan serupa.
Risiko tersebut menjadi semakin penting diperhatikan karena BBM merupakan bahan yang mudah terbakar. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan kegiatan penyimpanan maupun penjualan BBM dilakukan sesuai standar keselamatan.
“Yang harus menjadi perhatian bukan hanya soal boleh atau tidaknya menjual BBM eceran. Faktor keselamatan juga sangat penting karena kita berhadapan dengan bahan yang mudah terbakar,” jelasnya.
Di sisi lain, Aris mengakui keberadaan Pertamini cukup diminati karena masyarakat dapat memperoleh BBM tanpa harus mendatangi dan mengantre di SPBU. Akan tetapi, ia mengingatkan agar alasan kemudahan tidak dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk membeli BBM melalui SPBU resmi. Selain membantu menjaga distribusi BBM sesuai peruntukan, penggunaan fasilitas resmi dinilai memberikan jaminan keamanan yang lebih baik bagi konsumen.
Aris selanjutnya meminta Pemkot Samarinda bersama organisasi perangkat daerah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan di lapangan. Menurutnya, penertiban tidak akan efektif apabila hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu.
“Yang kami harapkan bukan sekadar penertiban sesaat. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan sehingga aturan yang sudah dibuat benar-benar memberikan dampak,” pungkasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan