MORFEM.ID, SAMARINDA – Kondisi lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang tidak berfungsi di sejumlah ruas jalan utama Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD.
Komisi III meminta Pemerintah Kota segera menyiapkan anggaran sekitar Rp10 miliar agar perbaikan dapat dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar mengganti lampu yang padam.
Tiga ruas jalan yang menjadi prioritas penanganan yakni Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Soetomo, dan Jalan Letjen S. Parman.
Menurut DPRD, kerusakan di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak terhadap keselamatan serta kenyamanan masyarakat yang melintas, terutama pada malam hari.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa rehabilitasi LPJU harus mencakup seluruh komponen pendukung agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Yang kami dorong bukan hanya penggantian lampu yang mati. Seluruh jaringan pendukung seperti tiang, kabel, hingga instalasi kelistrikannya juga harus dibenahi sehingga hasilnya benar-benar maksimal,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai penerangan jalan merupakan fasilitas dasar yang wajib dijaga kualitasnya oleh pemerintah. Jalan yang minim pencahayaan dinilai dapat meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus memunculkan rasa tidak aman bagi masyarakat saat beraktivitas pada malam hari.
Karena itu, Komisi III meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberi perhatian terhadap kebutuhan pendanaan tersebut. DPRD berharap alokasi anggaran dapat dimasukkan dalam APBD Pergeseran maupun APBD Perubahan agar pekerjaan tidak kembali tertunda.
“Usulan kebutuhan anggaran sudah kami sampaikan kepada pemerintah kota dan akan dibahas bersama TAPD. Harapan kami, ini menjadi program prioritas karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat,” kata Deni.
Ia mengungkapkan, Dinas Perhubungan Samarinda juga telah menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dasar pengajuan pendanaan. Saat ini, pembahasan masih berproses untuk menentukan sumber pembiayaan yang akan digunakan.
DPRD berharap keputusan terkait anggaran dapat segera ditetapkan sehingga proses rehabilitasi LPJU di tiga jalan protokol tersebut bisa segera dimulai. Dengan begitu, pelayanan penerangan jalan dapat kembali optimal dan masyarakat dapat beraktivitas dengan rasa aman serta nyaman pada malam hari. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan