MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape di lingkungan instansi pemerintahan.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dijalankan selama memiliki landasan hukum yang jelas dan didasarkan pada rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan pihaknya akan menyesuaikan seluruh kebijakan internal dengan regulasi yang nantinya ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kajian teknis mengenai penggunaan vape menjadi kewenangan lembaga terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kalau memang sudah menjadi regulasi resmi, tentu kami akan mengikuti. BNN pasti memiliki pertimbangan dan kajian teknis dalam menyusun kebijakan tersebut,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Helmi menilai aturan tersebut juga dapat diterapkan di lingkungan Sekretariat DPRD Samarinda apabila telah diberlakukan secara resmi. Ia menegaskan, setiap kebijakan yang bertujuan menjaga kesehatan, keamanan, dan keselamatan masyarakat layak untuk didukung.
“Selama tujuannya memberikan perlindungan dari sisi kesehatan maupun keamanan, tentu kami mendukung pelaksanaannya,” katanya.
Menurutnya, DPRD Samarinda tidak akan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan pemerintah. Seluruh aturan yang diterapkan di lingkungan kerja legislatif akan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Prinsipnya kami mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Kalau regulasinya sudah ada, tentu akan kami laksanakan,” tegasnya.
Helmi berharap penerapan kebijakan tersebut dapat dilakukan secara konsisten di seluruh lingkungan pemerintahan. Dengan demikian, suasana kerja yang lebih sehat, aman, dan nyaman dapat tercipta, baik bagi aparatur sipil negara maupun masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan publik.
“Harapannya, lingkungan pemerintahan menjadi tempat yang lebih sehat dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan