MORFEM.ID, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan hukuman kebiri dapat menjadi salah satu langkah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.
Meski demikian, ia menegaskan penerapan sanksi tersebut harus melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat dijatuhkan secara serta-merta.
Menurut Sri Puji, keputusan menjatuhkan hukuman kebiri harus didasarkan pada pembuktian yang kuat serta diputuskan melalui proses peradilan. Karena itu, setiap perkara tetap harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan.
“Saya mendukung penerapan hukuman kebiri, tetapi tentu ada tahapan dan mekanismenya. Tidak bisa seseorang langsung dijatuhi hukuman itu hanya karena telah dituduh atau terbukti melakukan pelecehan. Semua harus melalui proses hukum,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Ia berpendapat hukuman tersebut lebih tepat diberikan kepada pelaku dengan tingkat kejahatan yang berat, terutama mereka yang melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga sendiri atau merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
“Menurut saya, pelaku yang sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual atau yang korbannya merupakan orang terdekat layak dipertimbangkan menerima hukuman seperti itu,” katanya.
Sri Puji juga menekankan bahwa pelaksanaan hukuman kebiri harus memperhatikan aspek medis dan dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaannya juga tidak boleh sembarangan. Ada prosedur kesehatan yang harus dipenuhi sehingga tetap dilakukan secara manusiawi,” jelasnya.
Ia menilai tindak kekerasan seksual, khususnya yang menimpa anak-anak, meninggalkan dampak jangka panjang bagi korban. Trauma yang dialami tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis, tetapi juga dapat merusak masa depan korban.
“Korban, terutama anak-anak, bisa mengalami trauma berkepanjangan. Karena itu harus ada hukuman yang benar-benar memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Sri Puji berharap penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
“Penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” tukasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan