MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai pijakan untuk membenahi tata kelola pasar tradisional agar lebih tertata, nyaman, serta mampu mendorong pertumbuhan usaha masyarakat.
Penyusunan aturan itu tidak hanya mengatur aktivitas perdagangan, tetapi juga diarahkan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul di kawasan pasar.
Mulai dari pedagang yang berjualan di luar area yang telah disediakan, parkir liar, hingga peningkatan fasilitas dan kebersihan pasar menjadi bagian yang ikut dibahas.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat maupun pedagang agar kebijakan yang nantinya diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Berbagai aspirasi terus kami tampung sehingga aturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat maupun para pedagang,” katanya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Viktor, keberadaan perda nantinya diharapkan memberikan kepastian dalam pengelolaan pasar sekaligus menciptakan suasana yang lebih tertib bagi seluruh pihak, baik pedagang, pengelola pasar, maupun masyarakat yang datang berbelanja.
Ia mengatakan, salah satu tujuan utama regulasi tersebut adalah memperkuat peran UMKM melalui sistem pengelolaan pasar yang lebih baik. Jika aktivitas pasar berjalan lebih teratur, roda perekonomian diyakini akan semakin berkembang dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Raperda juga akan mengatur standar kebersihan dan penataan lingkungan pasar agar masyarakat memperoleh fasilitas yang lebih layak dan nyaman saat beraktivitas.
Dalam pembahasannya, DPRD turut mendorong pembentukan koperasi pedagang. Keberadaan koperasi dinilai dapat menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk memperkuat usaha mereka, termasuk membuka akses terhadap layanan keuangan, membangun budaya menabung, serta memperluas peluang memperoleh dukungan permodalan melalui kerja sama dengan perbankan.
“Kami berharap para pedagang memiliki wadah yang bisa membantu pengembangan usaha sekaligus meningkatkan kemandirian dalam pengelolaan keuangan,” ujar Viktor.
DPRD juga memiliki harapan agar pasar rakyat tidak hanya dikenal sebagai pusat transaksi jual beli. Ke depan, pasar diharapkan dapat berkembang menjadi ruang publik yang menghadirkan aktivitas seni, budaya, hingga menjadi destinasi wisata lokal yang mampu menarik lebih banyak pengunjung.
Persoalan penataan kawasan pasar juga menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda tersebut. DPRD menilai masih ditemukan pedagang yang memilih berjualan di bahu jalan maupun pintu masuk pasar, meski masih tersedia tempat berjualan di dalam area pasar.
Melalui regulasi yang tengah disiapkan, pemerintah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menertibkan pedagang sesuai zonasi yang telah ditetapkan sekaligus mengatasi praktik parkir liar yang selama ini kerap mengganggu kelancaran aktivitas di sekitar pasar.
“Harapan kami, kawasan pasar bisa menjadi lebih tertata sehingga pedagang dapat menjalankan usahanya dengan nyaman dan masyarakat pun lebih mudah ketika berbelanja,” pungkas Viktor. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan