MORFEM.ID, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah melalui pemanfaatan produk lokal.
Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa sebagian kebutuhan bahan baku dapur MBG masih dipasok oleh supplier berskala besar dan produk pabrikan. DPRD menilai kondisi itu perlu dievaluasi agar tujuan utama program dapat tercapai secara menyeluruh.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, mengatakan pemerintah pusat sejak awal telah mengarahkan agar rantai pasok MBG melibatkan sebanyak mungkin pelaku usaha lokal, mulai dari UMKM, petani, peternak, hingga nelayan.
“Program ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Presiden juga menginginkan MBG menjadi penggerak ekonomi daerah dengan melibatkan pelaku usaha lokal. Karena itu, jika masih bergantung pada pemasok besar, tentu perlu menjadi perhatian,” katanya, Senin (3/8/2026).
Menurut Sani, Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah memberikan pedoman kepada setiap SPPG agar membuka kesempatan bagi usaha mikro dan kelompok usaha di sektor pertanian, peternakan, maupun perikanan untuk menjadi bagian dari penyedia bahan pangan.
Ia menilai keberadaan dapur MBG semestinya mampu menciptakan perputaran ekonomi di daerah dengan menyerap hasil produksi masyarakat sekitar, bukan sekadar menjalankan fungsi penyedia makanan.
“Sepanjang produk yang dihasilkan memenuhi kebutuhan program, UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan lokal seharusnya mendapat kesempatan menjadi pemasok,” ujarnya.
Apabila terdapat pelaku usaha yang belum mampu memenuhi standar kualitas atau kapasitas produksi, Sani menilai solusi yang tepat adalah memberikan pendampingan sehingga mereka dapat berkembang dan memenuhi kebutuhan program di masa mendatang.
“Kalau memang masih ada kekurangan, lakukan pembinaan. Jangan langsung menutup peluang mereka. Dengan pendampingan, mereka bisa menjadi mitra tetap bagi dapur MBG,” tegasnya.
Politisi PKS tersebut juga mengingatkan bahwa penggunaan produk lokal bukan hanya sebatas imbauan, melainkan telah diatur dalam ketentuan pemerintah.
Ia merujuk Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengamanatkan penggunaan produk dalam negeri dengan mengutamakan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, perseroan perorangan, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurutnya, jika kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten, manfaat Program MBG akan dirasakan lebih luas. Selain meningkatkan kualitas gizi masyarakat, program ini juga dapat memperkuat ekonomi daerah melalui peningkatan pendapatan pelaku usaha lokal.
Sani menambahkan, konsep MBG sejak awal memang dirancang memiliki manfaat ganda, yakni mendukung pemenuhan gizi sekaligus menciptakan peluang usaha bagi masyarakat.
“Petani, peternak, nelayan, dan UMKM harus menjadi bagian dari program ini. Jangan sampai mereka justru kehilangan kesempatan untuk ikut menikmati manfaat yang telah disiapkan pemerintah,” ucapnya.
Komisi II DPRD Samarinda memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG di lapangan. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh kebijakan berjalan sesuai tujuan, termasuk memastikan pelaku usaha lokal memperoleh ruang dalam rantai pasok kebutuhan dapur MBG.
“Kami ingin seluruh SPPG benar-benar memaksimalkan potensi daerah. Dengan begitu, manfaat program tidak hanya dirasakan penerima makanan bergizi, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor usaha lokal,” tutup Sani. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan