MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN), terutama bagi pegawai yang meninggalkan kantor tanpa kepentingan dinas saat jam kerja. Langkah tegas dinilai penting agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, mengatakan setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai jam kerja yang telah ditetapkan. Menurutnya, perilaku pegawai yang berkeliaran di luar kantor tanpa alasan kedinasan tidak boleh dibiarkan.
“Pada saat jam kerja, ASN seharusnya fokus menjalankan tugas di tempat kerjanya masing-masing. Apalagi di tengah keterbatasan anggaran, kinerja aparatur harus benar-benar dimaksimalkan,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Ronald menegaskan, keberadaan ASN merupakan bagian dari pelayanan publik. Karena itu, setiap pegawai wajib memberikan kinerja terbaik sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa gaji dan berbagai fasilitas yang diterima ASN bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Oleh sebab itu, pelayanan yang optimal harus menjadi prioritas setiap aparatur.
“Penghasilan ASN berasal dari uang rakyat melalui pajak. Maka sudah sepatutnya dibalas dengan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, Ronald meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lebih aktif melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Menurutnya, pengawasan internal menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran disiplin yang dapat berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
Ia menilai penerapan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan jabatan ataupun status pegawai. Setiap pelanggaran disiplin perlu diproses sesuai ketentuan agar tercipta budaya kerja yang profesional di lingkungan pemerintahan.
“Penegakan disiplin harus berlaku untuk semua. Jika aturan diterapkan secara konsisten, lingkungan kerja akan lebih tertib dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik,” ucapnya.
Ronald menambahkan, regulasi mengenai sanksi bagi ASN sudah diatur dengan jelas, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemberhentian bagi pelanggaran berat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penerapan sanksi yang tegas diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah Kota Samarinda,” tukasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan