MORFEM.ID, SAMARINDA – Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda menegaskan belum ada dasar untuk menyimpulkan tindakan medis dokter berinisial MF dalam kasus Edianto Wong sebagai malapraktik.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS, Syahrir A. Pasinringi, setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, manajemen rumah sakit, dan tim kuasa hukum Edianto, di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026).
Menurut Syahrir, penilaian terhadap dugaan malapraktik tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan munculnya komplikasi atau temuan kawat medis setelah tindakan. Diperlukan pemeriksaan dan mekanisme profesi untuk menentukan apakah suatu tindakan masuk kategori pelanggaran disiplin atau malapraktik.
“Sejauh ini belum bisa dikatakan sebagai malapraktik. Untuk menyatakan ada kelalaian medis, harus ada pembuktian melalui majelis disiplin profesi,” kata Syahrir saat di konfirmasi Morfem.id
Ia menyebut Kementerian Kesehatan juga telah melakukan audit terhadap persoalan tersebut. Dari hasil audit yang disampaikan kepadanya, tidak ditemukan pelanggaran yang dinilai fatal dalam tindakan medis tersebut.
“Dari Kementerian Kesehatan, yang ada hanya beberapa prosedur operasional rumah sakit yang perlu diperbaiki dan disempurnakan,” ujarnya.
Syahrir menilai, apabila dokter MF akan dikenai sanksi, keputusan tersebut harus memiliki landasan hukum dan hasil pemeriksaan yang jelas. Menurutnya, pemberian sanksi tidak dapat hanya didasarkan pada tekanan atau penilaian yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti dampak pemberitaan terhadap dokter yang bersangkutan. Syahrir meminta persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai kesalahan dokter sebelum terdapat keputusan dari lembaga yang memiliki kewenangan.
“Dokter MF itu membangun reputasinya selama bertahun-tahun. Jangan sampai karena satu persoalan kemudian reputasinya langsung dianggap hancur, padahal proses pemeriksaannya belum selesai,” terangnya.
Syahrir juga menjelaskan kondisi ketika tindakan pemasangan ring dilakukan. Menurutnya, Edianto saat itu sedang menjalani cuci darah di RSUD AWS dan mengalami kondisi yang membutuhkan penanganan segera.
Atas permintaan keluarga, dokter MF kemudian melakukan tindakan untuk menangani kondisi jantung pasien.
“Pasien sedang menjalani cuci darah di RSUD AWS dan kemudian mengalami serangan jantung. Keluarga meminta agar dokter MF memberikan pertolongan, sehingga tindakan dilakukan dalam kondisi yang membutuhkan penanganan segera,” jelasnya.
Menurut Syahrir, dalam kondisi darurat, dokter harus mengambil keputusan dengan mempertimbangkan keselamatan pasien. Karena itu, ia meminta tindakan medis tersebut dilihat berdasarkan kondisi pasien saat kejadian, bukan hanya dari hasil yang muncul setelahnya.
Terkait keluhan rasa sakit yang kemudian dialami Edianto, Syahrir mengatakan belum dapat dipastikan bahwa rasa sakit tersebut secara langsung disebabkan oleh ring yang dipasang dokter MF.
Ia menjelaskan, jantung memiliki beberapa pembuluh darah utama sehingga diperlukan pemeriksaan medis untuk memastikan sumber keluhan pasien.
“Belum bisa dipastikan rasa sakit itu berasal dari pembuluh darah yang ditangani dokter MF. Ada beberapa pembuluh darah utama di jantung, sehingga harus ada pemeriksaan untuk memastikan penyebabnya,” tuturnya.
Sementara mengenai keberadaan guidewire atau kawat medis yang ditemukan setelah Edianto menjalani pemeriksaan lanjutan di Singapura, Syahrir menyampaikan penjelasan yang diterimanya dari dokter MF.
Menurutnya, dokter MF menyebut keputusan tersebut sengaja dilakukan dalam situasi darurat (emergency) dengan pertimbangan keselamatan pasien.
“Menurut penjelasan dokter MF, tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan nyawa pasien. Tetapi secara medis, penjelasan detailnya tentu harus disampaikan oleh tenaga ahli di bidang jantung,” bebernya.
Syahrir menambahkan, prosedur dalam kondisi darurat dapat memiliki pertimbangan berbeda karena prioritas utama dokter adalah menyelamatkan pasien.
“Dalam kondisi emergency, dokter bisa menghadapi situasi yang membutuhkan keputusan cepat. Yang paling utama saat itu adalah bagaimana nyawa pasien bisa diselamatkan,” jelasnya.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, persoalan juga sempat diarahkan melalui jalur kekeluargaan. Syahrir menyebut dokter MF sebelumnya disebut bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp5 miliar.
Namun, menurut Syahrir, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan akhir setelah muncul permintaan kompensasi sebesar Rp6,5 miliar.
“Tadinya ada pembicaraan mengenai Rp5 miliar melalui jalur kekeluargaan. Kemudian muncul permintaan Rp6,5 miliar dan angka tersebut tidak disepakati oleh dokter MF,” ungkapnya.
Syahrir memastikan RSUD AWS tetap membuka ruang penyelesaian antara dokter MF dan pihak keluarga Edianto. Rumah sakit, kata dia, siap memfasilitasi komunikasi apabila kedua pihak masih ingin menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, apabila penyelesaian tidak menemukan titik temu, ia mempersilakan persoalan tersebut ditempuh melalui mekanisme hukum.
“Rumah sakit tidak pernah lepas tangan dan tetap memfasilitasi komunikasi antara dokter MF dengan keluarga. Kalau memang tidak ada titik temu, silakan diselesaikan melalui jalur hukum,” tukas Syahrir. (RD)







Tinggalkan Balasan