MORFEM.ID, SAMARINDA – Fakultas Teknik Universitas Mulawarman (Unmul) akan menindaklanjuti keterlibatan salah satu mahasiswanya dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi untuk korban bencana di Muara Bengkal, Kutai Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama (WD 3) Fakultas Teknik Unmul, Fachrizal Adnan, mengatakan pihak fakultas telah menerima informasi terkait keterlibatan salah satu mahasiswanya dalam kasus tersebut.
Mahasiswa yang disebut terlibat adalah Taufan, yang diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Unmul. Ia disebut menjadi salah satu dari dua mahasiswa yang diduga mengambil sebagian dana hasil penggalangan donasi BEM KM Unmul.
“Pada dasarnya kami menerima informasi bahwa salah satu mahasiswa kami terlibat pada kasus hukum kriminal terkait dengan penggelapan dana galang dana,” kata Fachrizal saat di konfirmasi Morfem.id, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, pihak fakultas menyayangkan adanya dugaan penggelapan dana tersebut. Terlebih, kasus ini telah mendapat perhatian dari berbagai pihak.
“Kami merasa kecewa karena ini sesuatu yang tidak baik. Yang kedua, kami juga merasa malu,” ujarnya.
Fachrizal menyebut pihak fakultas telah menerima laporan dan keluhan terkait kasus tersebut. Keluhan tidak hanya datang dari mahasiswa, tetapi juga masyarakat, alumni, hingga orang tua mahasiswa.
“Ada banyak laporan dan komplain, tidak hanya dari mahasiswa, tetapi juga dari masyarakat, alumni, dan orang tua yang menyampaikan kepada kami secara langsung,” katanya.
Ia memastikan Fakultas Teknik Unmul akan memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
Fachrizal mengatakan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WR 3) Unmul akan mengarahkan pembentukan tim etik untuk mendalami kasus tersebut.
“Pada dasarnya kami akan melakukan sesuai dengan proses yang berlaku. Nanti dari Pak WR 3 mengarahkan untuk membentuk tim etik untuk bisa mendapatkan dulu persoalannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika berdasarkan pemeriksaan mahasiswa tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi akademik dapat diberikan. Salah satu konsekuensi yang dimungkinkan adalah pemberhentian sebagai mahasiswa atau drop out (DO).
“Pada dasarnya secara umum ini merupakan pelanggaran sangat berat. Pelanggaran sangat berat tersebut bisa berkonsekuensi pada DO dan tentu saja dikembalikan kepada orang tuanya,” pungkas Fachrizal.
Sebelumnya, dana donasi yang dihimpun BEM KM Unmul untuk korban bencana di Muara Bengkal dan NTT mencapai sekitar Rp12,2 juta. Dalam kasus tersebut, dua mahasiswa yang disebut berasal dari pengurus BEM KM Unmul diduga mengambil sebagian dana donasi tersebut. (RD)







Tinggalkan Balasan