MORFEM.ID, SAMARINDA – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 kembali dilanjutkan setelah mengalami dua kali penundaan.
Ketua Senat Unmul, Prof. Haviluddin, mengatakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah menyatakan tidak ada lagi persoalan administratif yang menghambat tahapan Pilrek Unmul.
Menurut Haviluddin, kepastian tersebut disampaikan melalui surat resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) tertanggal 27 Agustus 2026.
“Surat tersebut menyatakan bahwa secara administratif sudah tidak ada masalah,” ujar Haviluddin saat di konfirmasi Morfem.id, Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, tahapan penyampaian visi-misi dan penyaringan lima bakal calon menjadi tiga calon rektor dijadwalkan pada 10 Juni 2026. Namun, agenda tersebut ditunda setelah adanya penghentian sementara dari kementerian terkait persoalan rangkap jabatan di lingkungan Senat Unmul.
Tahapan tersebut kemudian dijadwalkan kembali pada 10 Agustus 2026. Namun, agenda kembali ditunda setelah Senat Unmul menerima surat dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 615/DST/B.B1/KP.04.10/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Surat tersebut berisi permintaan pengumpulan data dan informasi terkait tata kelola dalam tahapan proses Pilrek Unmul. Kini, setelah persoalan administratif dinyatakan selesai, Senat Unmul kembali menetapkan jadwal tahapan Pilrek.
Haviluddin mengatakan dalam rapat pleno pada Jumat, 4 September 2026, Senat menetapkan penyampaian visi-misi bakal calon rektor sekaligus proses penyaringan lima bakal calon menjadi tiga calon akan dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026.
“Insyaallah besok dilaksanakan. Kita sudah mendapatkan surat resmi dari kementerian dan dinyatakan clear untuk permasalahan administratif,” katanya.
Setelah tiga calon rektor ditetapkan, tahapan berikutnya adalah proses pemilihan Rektor Unmul. Pemilihan tersebut dijadwalkan sekitar satu bulan setelah penetapan tiga calon, yakni pada 8 Oktober 2026. Dalam tahap ini, suara menteri memiliki bobot 35 persen, sedangkan suara Senat Unmul sebesar 65 persen.
Haviluddin memastikan tahapan yang telah ditetapkan tersebut tidak akan kembali mengalami penundaan.
“Insyaallah tidak ada penundaan lagi. Sudah dikonfirmasi oleh Sekretaris Senat kepada Dirjen Dikti dan dinyatakan siap dilaksanakan,” tukasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan